SLEMAN - Empat terdakwa penembakan Puskesmas Depok I, Sleman, DIJ sudah menjalani sidang pembacaan putusan pada Kamis (7/9/2023) lalu. Sidang dilangsungkan di Pengadilan Negeri (PN) Sleman. Keempat terdakwa mendapat putusan yang sama.
Adapun majelis hakim dalam sidang itu diketuai Anita Silitonga dengan anggota Oktafiatri Kusumaningsih dan Novita Arie Dwi Ratnaningrum.
Juru bicara PN Sleman Cahyono mengatakan, keempat terdakwa ialah Hendri Sulistyawan, Siam Marwan, Lasiman, dan Hanang Anggoro. Menurutnya, dari vonis majelis hakim keempatnya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pengrusakan Puskesmas Depok I.
"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan," katanya saat dihubungi, Senin (11/9/2023).
Selain itu, Cahyono menambahkan, dalam amar putusannya, majelis hakim memutuskan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Ditambah menetapkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Cahyono mengungkapkan, putusan majelis hakim berdasarkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan.
"Keadaan yang memberatkan para terdakwa menimbulkan kerusakan pada jendela Puskesmas Depok I Sleman.
Sedangkan, keadaan yang meringankan para terdakwa mengaku bersalah dan menyesal, para terdakwa belum pernah dihukum dan telah meminta maaf kepada pihak Puskesmas Depok I," ungkapnya.
Dia mengakui, jika vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut lima bulan penjara.
Atas vonis tersebut, sampai hari ini keempat terdakwa tidak mengajukan banding. Dengan begitu, kemungkinan besar, pada Kamis (14/9) nanti, vonis ini akan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Hal itu karena, diberikan waktu sepekan untuk memutuskan banding atau tidak. (cr3).
Editor : Bahana.