RADAR JOGJA - Mantan Lurah Caturtunggal Agus Santoso dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi untuk persidangan terdakwa penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) Robinson Saalino. Dalam kesaksiannya Agus mengakui jika pernah bertemu Robinson beberapa kali sebelum keduanya kini terjerat masalah hukum yang sama.
Dalam kesaksiannya di persidangan, Agus sendiri mengakui pernah bertemu dengan Robinson sebelum terjerat masalah hukum yang sama. "Dari rentang 2021 hingga 2022 sempat sekitar lima kali bertemu di antaranya Sunrise Cafe, Karangmalang," ujarnya dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jogja Rabu (23/8) malam.
Uniknya lokasi pertemuan itu merupakan usaha milik Agus Santoso sendiri yang belum memiliki izin juga.Hal itu diketahui ketika Ketua Majelis Hakim Djauhar Setyadi menanyakan kepemilikannya dan disambung JPU Ali Munip menanyakan perihal izinnya. Pertanyaan itu dijawab Agus dengan pasti. "Itu punya saya (Cafenya, Red), belum ada izinnya," jawab Agus.
Agus hadir di PN Jogja menggunakan kemeja putih dan celana hitam panjang. Dia ditemani kuasa hukumnya yakni Ade Yuliawan. Humas PN Jogja Heri Kurniawan mengatakan, membenarkan kesaksian Agus untuk terdakwa Robinson. Sidang agenda pemeriksaan saksi itu dimulai pukul 11.00 hingga selesai pukul 20.00 tentunya dengan adanya istirahat di tengah persidangan. "(Kesaksian Agus, Red) lebih fokus kepada masalah tentang izin dan tidak melakukan pengawasan," ujarnya saat dihubungi, Kamis (24/8).
Heri memastikan, kesaksian tersebut ialah berkaitan dengan pengawasan dan perizinan PT Deztama Putri Sentosa yang dipimpin Robinso saat memanfaatkan TKD Caturtunggal. Agus Santoso sendiri saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus yang sama. Berkas perkaranya sudah dinyatakan P21 oleh JPU dan direncanakan akan menjalani sidang perdana pada awal September.(cr3/pra)
Editor : Heru Pratomo