JOGJA - Sebanyak empat pemuda warga Jetis, Jogja, ditangkap jajaran Polsek Jetis lantaran kedapatan melakukan pengeroyokan di Jalan Margo Utomo, Minggu (9/7). Keempatnya adalah Agus Kunto Aji, 22, Sakson Adi Pranowo, 28, Muhammad Apta Pradipta, 18. Sementara satu pelaku lainnya merupakan anak di bawah umur dengan inisial WBA, 17 yang juga warga Jetis.
Kanit Reskrim Polsek Jetis AKP Mardiyanto menjelaskan, peristiwa pengeroyokan bermula saat korban bersama saksi dan dua teman lainnya bermaksud untuk mencari kopi di sekitar kawasan Tugu Jogjakarta.
Sesampainya di Jalan AM Sangaji, saksi melirik rombongan pelaku. Tepatnya, di depan sebuah warmindo. Lirikan oleh saksi itu dibalas teriakan oleh rombongan pelaku. Namun, rombongan korban tak menghiraukan teriakan tersebut.
"Setelah tidak ada reaksi apa-apa dari korban melintas begitu saja. Namun demikian, tidak diketahui kelompok pelaku merasa tersinggung dan melakukan pengejaran. Sampai di sebelah selatan Tugu, pelaku W dengan cara menabrakkan sepeda motornya ke sepeda motor korban hingga terjatuh," jelasnya saat jumpa pers di Mapolsek Jetis, Senin (14/8).
Mardiyanto menambahkan, saat rombongan korban terjatuh, ada yang meneriaki klitih. Tidak lama, rombongan korban justru dikeroyok oleh warga sekitar. Mulai dari pemukulan, penendangan, bahkan pakaian korban sempat dibuka untuk memastikan tak bawa senjata tajam.
"Karena sudah banyak masa di TKP sehingga korban tidak bisa melawan, tidak bisa memberikan penjelasan pada pelaku dan akhirnya karena kerja sama dengan warga sudah baik, ada warga yang melaporkan ke Polsek Jetis," tambahnya.
Usai menerima laporan, jajaran Polsek Jetis lantas mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan. Setelah itu, diketahui korban sebenarnya bukan klitih. Melainkan, hanya lewat di depan tempat tongkrongan pelaku untuk mencari warung kopi. Bermodal keterangan korban, polisi lantas melakukan interogasi kepada rombongan pelaku.
"Ada beberapa (pelaku) yang dikenal oleh korban dengan ciri-ciri yang disebutkan korban. Dari keterangan tersebut kita langsung mengarah pada orang yang biasanya berada di sebelah utara Tugu atau di parkiran warmindo. Dari kesigapan kita anggota langsung rekan-rekan yang parkir kita lakukan interogasi dan mengakui bahwa benar ada yang ikut mukul dan nendang," jelasnya.
Selanjutnya, keempat pelaku dibawa ke Polsek Jetis. Sementara itu, masih ada satu pelaku anak lagi yang masih menjadi buron.
"Pelaku ada lima orang yang satu adalah anak-anak. Tidak kami tahan, tapi kami titipkan ke BPRSR (Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja)," tambahnya.
Kasi Humas Polresta Jogja Timbul Sasana Raharjo menyebut, sebagian pelaku di bawah pengaruh minuman beralkohol. Atas kejadian ini korban mengalami luka sobek di bagian kepala hingga harus menerima 9 jahitan. Korban juga mengalami lebam pada wajah lantaran mendapatkan banyak pukulan.
"Mata sebelah kiri lebam karena benda tumpul sehingga menyebabkan pandangan kabur, badan bagian belakang lebam. Dari luka-luka yang diderita korban sehingga harus mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Sardjito," kata Singgih.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kelima pelaku diancam dengan Pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (isa)
Editor : Amin Surachmad