"Ya kalau saya harus dihukum mati si pembunuh. Alasannya sudah bukan manusia lagi. Kalau ada keluarga yang dibunuh dan dikeleti seperti kambing gimana, seperti binatang. Harus dihukum mati," jelasnya ditemui di Wisma Anggun 2, Pakembinangun, Pakem, Sleman, Rabu (12/4).
Dia juga meluruskan bahwa anaknya bukanlah penyewa jasa open BO. Menurutnya, aktivitas anaknya juga terbilang normal bahkan sangat jarang menginap di luar.
"Dan saya mohon sekali ini anak saya bukan BO. Tolong diluruskan, saya mohon itu aja," katanya.
Salah satu penasihat korban M Anwar Ari Widodo menjelaskan pihaknya akan menjerat Heru Prastiyo dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Baginya, tersangka sudah layak untuk mendapatkan hukuman mati. Ini mengingat perbuatan tersangka yang sangat sadis.
Kejadian semacam ini, menurutnya baru pertama kali terjadi. Apalagi, hasil psikologi forensik menyatakan tersangka tak memiliki gangguan jiwa. Selain itu juga masih ada kecenderungan untuk mengulangi perbuatannya kembali.
"Bagaimanapun seorang ayah sudah kehilangan anak, seorang anak sudah kehilangan ibunya dengan sangat kejinya. Rasanya sudah patut pelaku ini dihukum hukuman mati," ujarnya. (isa/dwi) Editor : Editor News