Direktur Resnarkoba Polda DIJ Kombes Pol Bayu Adhi Joyokusumo menuturkan pengungkapan diawali dari penangkapan tersangka A, 24 dan N, 27 di Jalan Magelang, Sleman, Rabu (15/2). Dari tangan keduanya didapati barang bukti sebanyak 3 toples Trihexyphenidyl. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan di kediaman N. Didapati lagi barang bukti yang sama sejumlah 16 toples.
"Dari hasil tersebut dilakukan pengembangan. 16 toples diperoleh dari wilayah Bekasi melalui marketplace online. Tim kemudian berangkat ke Bekasi Utara dan didapati tersangka TP dengan barang bukti Trihexyphenidyl," jelas Bayu saat jumpa pers di Mapolda DIJ, Selasa (7/3).
Setelah kembali dilakukan pengembangan kasus, ditemui tersangka lainnya yaitu S dan OD. Keduanya ditangkap oleh jajaran Ditresnarkoba Polda DIJ di kawasan Jakarta Timur. Keduanya merupakan jaringan yang mengedarkan obat berbahaya di wilayah Jogjakarta hingga Jawa Tengah.
Bayu menuturkan total barang bukti yang disita mencapai 2.628.080 butir. Terdiri dari 1.147.350 butir Trihexyphenidyl, 372.490 butir Tramadol, dan 391 ribu butir Hexymer. Ada juga sebanyak 378 ribu butir DMP Nova, dan berbagai jenis pil lainnya sebanuak 339 ribu butir.
"Setelah beberapa lama kami pelajari, di Jogjakarta ini mayoritas konsumennya pelajar dan mahasiswa hingga anak jalanan. Harganya terjangkau di kantong pelajar, mahasiswa, dan golongan menengah ke bawah," katanya.
Tersangka A dan N dikenai Pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 56 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara. Sementara tersangka TP, S, dan OD dijerat dengan pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
"Dengan persepsi satu orang mengonsumsi 2 sampai 3 butir, kami berhasil menyelamatkan generasi muda hingga 1,3 juta anak," ujarnya. (isa/dwi) Editor : Editor News