Kapolresta Jogja Kombes Pol Saiful Anwar menuturkan kejadian berawal dari perselisihan korban inisial RK dengan tersangka GN, Selasa (7/3). Saat itu RK dan GB tengah berkendara menuju kawasan Malioboro. Setibanya di bawah Jembatan Kleringan, RZ memainkan gas motor sembari menaikan ban depan.
"Kejadian awal jam 03.30 WIB, korban bleyer motornya lalu standing. Tersangka GN yang sendirian naik motor tidak terima dan meneriaki korban. Lalu terjadilah peristiwa pertama," jelasnya saat rilis kasus di Mapolresta Jogja, Jumat (10/2).
Kejadian awal, pelaku dan korban sempat saling ejek dan berujung perkelahian di Titik Nol Kilometer. Merasa terdesak, tersangka GN, lanjut, Saiful meninggalkan lokasi perselisihan. Setelahnya pulang untuk mengambil tongkat besi knock.
Tak hanya itu, GN juga pergi menuju lokasi tongkrongan temannya. Lalu bersama-sama mendatangi lokasi Titik Nol Kilometer Jogjakarta. Hingga akhirnya terjadi peristiwa kedua, berupa penganiayaan dengan tangan kosong dan senjata tajam.
"GN datang berboncengan dengan TR naik Honda Vario hitam. Lalu FN berboncengan 3 bersama YG dan LT. Yang bawa senjata clurit itu tersangja LT, dan NK berboncengan bersama RV dan AG yang sekarang masih DPO," katanya.
Pada awalnya tidak ada laporan polisi oleh korban. Hanya saja timnya segera melakukan pengecekan dan olah TKP. Hingga akhirnya didapati keterangan saksi dan barang bukti CCTV.
Korban RK, lanjutnya, baru melaporkan kejadian penganiayaan pada 8 Januari 2023. Bermodalkan keterangan korban, tim penyidik lalu melacak keberadaan tersangka. Hingga akhirnya terdeteksi di wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat.
"Akhirnya dapat mengidentifikasi rombongan pelaku, dan diketahui rombongan pelaku sudah melarikan diri keluar kota, Jakarta dan Jabar. Jadi kabur keluar kota semua karena takut," ujarnya.
Dari penyidikan lalu terungkap masing-masing tersangka. Untuk FN sebagai joki Honda Scoopy dan memukul korban sebanyak 2 kali. Tersangka YG menendang teman korban.
Tersangka LT pembawa dan menebaskan clurit ke arah korban. Sempat mengenai helm sebelum akhirnya mengenai bahu korban. Tersangka TR memukul kepala korban sebanyak dua kali. Selain itu juga memukul teman korban hingga 4 kali.
Untuk tersangka NK menendang sebanyak satu kali ke teman korban. Lalu tersangka GN yang pertama kali konflik dengan korban. Perannya sebagai joki motor dan membawa knock besi. Benda ini dipukulkan kearah kepala dan kendaraan milik korban.
"Untuk pasal diterapkan Pasal 170 KUHP dengan acaman maksimal 7 tahun penjara," tegasnya. (Dwi) Editor : Editor News