Modus yang dilakoni dengan berpura-pura akan membeli kendaraan tersebut pada 13 janauri 2023. Berawal saat melihat iklan penjualan Honda CRF di media sosial. Setelahnya dia menuju lokasi pemilik kendaraan di Kalangan, Umbulharjo Kota Jogja.
“Sewaktu pelaku tes drive kendaraan tersebut yaitu pura-pura untuk membelinya namun pelaku langsung tancap gas ke arah barat. Kemudian korban berteriak untuk mencoba mencegah agar pelaku berhenti tapi tidak dihiraukan,” jelas Kanit Reskrim Polsek Umbulharjo AKP Nuri Aryanto ditemui di Mapolsek Umbulharjo, Kamis (26/1).
Aksi ini tentu membuat pemilik kendaraan, Gilang panik. Sekejap bersama rekan-rekannya, Gilang mengejar pelaku yang kabur ke arah barat. Beberapa teman lainnya juga langsung melapor ke Polsek Umbulharjo.
Dalam pengejaran ini, Bulsaskam berhasil diamanan di barat Jembatan Sayidan Gondomanan. Kala itu pelaku jatuh dari Honda CRF. Tanpa menunggu lama, Gilang dan rekan-rekannya langsung mengamankan pelaku.
“Sesampainya di Gondomanan kami koordinasi bahwa pelaku jatuh di sebelah barat Jembatan Sayidan sehingga dapat diamankan oleh korban teman-temannya dan Polsek Gondomanan. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa untuk proses lebih lanjut,” katanya.
Dalam beraksi, Bulsaskam tergolong nekat. Beraksi seorang diri dan langsung mendatangi lokasi korban. Modusnya juga bepura-pura menjajal kendaraan sebelum melakukan pembayaran.
Dari catatan kepolisia, pria asal Bengkulu ini memiliki catatan hitam di Jogjakarta. Terbukti pernah mendekam di Lapas Kelas IIB Pajangan Bantul pada 2021. Berselang setahun mendekam di penjara lagi tepatnya Lapas Kelas IIA Wirogunan Kota Jogja.
“Kasus yang sama, model penipuan pura-pura beli kendaraan,” ujarnya.
Atas aksinya ini, Bulsaskam diancam dengan Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP. Ancaman hukuman dari aksinya ini adalah 4 tahun penjara.
“Kalau motif karena ingin memiliki sepeda motor jenis trail. Untuk profesi, selepas bebas 2022 masih pengangguran,” katanya. (dwi) Editor : Editor News