Kanit Reskrim Polsek Patuk AKP Sony Yulianto mengatakan VJS diamankan Jumat (20/1). Sebelumnya perkara ini sempat dilakukan mediasi sebanyak dua kali. Namun menemui jalan buntu.
"Orangtua korban melapor dan kami tindaklanjuti," jelas Sony Yulianto.
Berdasarkan keterangan pelaku dan korban, kasus ini berawal dari pertemanan di media sosial (medsos). Singkat cerita pada 3 Januari 2023 keduanya janjian bertemu.
"Ayah korban bekerja di Jakarta, dan NW dititipkan ke teman ibu korban," katanya.
Pada Minggu 15 Januari 2023, korban dijemput pelaku sekitar 04.00 WIB.
Keduanya lalu pergi ke kawasan Parangtritis, Kabupaten Bantul.
Berselang waktu, warga di lingkungan korban kebingungan mencari NW. Hingga akhirnya berupaya melakukan pencarian sampai ke pantai, namun hasilnya nihil.
"Lalu (oleh pelaku), korban dipulangkan sekitar pukul 19.30 WIB, dan sudah ditunggu warga. Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Patuk," ujarnya.
Dari keterangan VJS, telah membawa korban ke wilayah Parangtritis. Tak hanya itu VJS juga sempat mengajak masuk ke losmen. Mirisnya, muncul pengakuan keduanya telah melakukan hubungan suami istri sebanyak 5 kali.
"Untuk penyelidikan lebih lanjut, kami akan berkoordinasi dengan Unit Perempuan Perlindungan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gunungkidul," terangnya.
Untuk sementara pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek. Bersamanya turut diamankan sejumlah barang bukti (BB). Diantaranya sepeda motor, pakaian dan gawai.
Dalam kasus ini pelaku terancam Pasal 332 Ayat 1 KUHP tentang Membawa Lari Anak Belum Dewasa Tanpa Sepengetahuan Orangtua. Sanksinya berupa ancaman hukuman 7 tahun penjara. (gun/dwi) Editor : Editor News