Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Muklas Ditangkap Usai Bawa Kabur Uang dan Ikat Tangan Korban

Editor News • Jumat, 21 Oktober 2022 | 02:50 WIB
UNGKAP KASUS : Jumpa pers di Mapolsek Depok Timur terkait rilis tindak pidana pemerasan, Kamis (20/10). (ANNISSA KARIN/RADAR JOGJA)
UNGKAP KASUS : Jumpa pers di Mapolsek Depok Timur terkait rilis tindak pidana pemerasan, Kamis (20/10). (ANNISSA KARIN/RADAR JOGJA)
RADAR JOGJA - Unit Reskrim Polsek Depok Timur mengamankan seorang warga Purwomartani, Kalasan, Sleman bernama Muklas Hidayat. Penyebabnya adalah tindak pidana pemerasan. Peristiwa ini terjadi Selasa lalu (11/10) sekitar pukul 22.30 WIB di salah satu kos di wilayah Maguwoharjo, Sleman.

Kanit Reskrim Polsek Depok Timur Iptu Wahyu Aji Wibowo mengatakan berdasarkan pengakuan tersangka tengah terdesak secara ekonomi. Hal ini menjadi motif Muklas untuk melancarkan aksinya. Perbuatan ini dilakukan Muklas kepada seorang perempuan berinisial PL, 19.

Wahyu menjelaskan kejadian bermula saat Muklas menemui korban di TKP pada pukul 21.45 WIB. Sesampainya di lokasi, Muklas mendapati korban tengah berbaring dengan mengoperasikan handphone. Dari situ, niat jahat Muklas muncul.

Muklas lalu menuju kamar mandi untuk mengeluarkan senjata tajam berupa pisau. Dari penyidikan, tersangka memang telah menyiapkan senjata tajam. Setelahnya ditodongkan kepada korban.

"Lalu, meminta uang sebesar Rp 600 ribu dan handphone. Setelah diberi, korban diikat menggunakan lakban dan ditutup mulutnya dengan menggunakan handuk. Setelah itu tersangka pergi menggunakan ojek online,” jelasnya saat jumpa pers di Mapolsek Depok Timur, Kamis (20/10).

Usai tersangka kabur, korban lantas berteriak untuk meminta pertolongan. Tak lama, korban mendapat pertolongan dari Amirudin yang merupakan rekan korban.

Amirudin lantas mengejar Muklas. Setelah terkejar, Muklas justru menusuk Amirudin hingga mengalami dua luka tusukan. Sepeda motor milik Amirudin akhirnya ikut dibawa kabur Muklas.

"Beberapa barang bukti pisau berhasil dihilangkan di wilayah Demangan. Pelaku kami amankan di daerah Simo, Boyolali pada tanggal 12 Oktober sekitar pukul 10.00 WIB,” katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Muklas diancam dengan pasal 368 KUHP tentang perkara dugaan tindak pidana pemerasan. Selain itu, ada juga pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

“Untuk ancaman hukumannya 9 tahun dan 12 tahun,” ujarnya. (isa/dwi) Editor : Editor News
#kriminalitas Depok Sleman #penganiayaan berat #Unit Reskrim Polsek Depok Timur #penusukan