Kapolsek Mantrijeron Kompol Rapiqoh menjelaskan awalnya Bambang datang ke kediaman Ngadilan pada 7 September 2022 sekitar 17.00 WIB. Tujuannya adalah meminjam mobil milik Ngadilan untuk menjemput istrinya di Terminal Giwangan.
Namun, hingga satu bulan lamanya mobil tersebut tak kunjung dikembalikan. Merasa ada yang tak beres, Ngadilan lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mantrijeron pada 4 Oktober 2022.
"Pagi harinya setelah menerima laporan kami langsung gerak memeriksa saksi. Siang sekitar jam 13.00 secara internal kami gelarkan untuk menetapkan tersangka. Hari itu juga kami langsung melengkapi mindiknya untuk melakukan upaya paksa," jelasnya saat jumpa pers di Mapolsek Mantrijeron, Senin (10/10).
Tersangka diketahui merupakan sopir yang bekerja di perusahaan Damri. Usai dilakukan penyelidikan, ditemui lokasi keberadaan tersangka yaitu di Magelang.
Unit Reskrim Polsek Mantrijeron gerak cepat untuk melakukan penangkapan. Hal ini mengingat adanya kekhawatiran tersangka kabur lantaran berasal dari Lampung.
"Kami ungkap kasus kurang dari 24 jam, kami gerak cepat. Pagi terima laporan, siang kami gelar. Sore kami lengkapi mindik (administrasi penyidikan), malam langsung kami tangkap," katanya.
Panit Reskrim Polsek Mantrijeron Ipda Hariyanto menjelaskan Ngadilan percaya kepada tersangka. Hal ini mengingat pada kesempatan sebelumnya Bambang juga sempat meminjam mobil. Hanya saja dikembalikan sesuai waktu yang dijanjikan.
Hariyanto menambahkan penangkapan dilakukan di Magelang sekitar pukul 00.15 WIB (5/10). Bambang mengaku mobil digadaikan Rp. 7 juta. Hasil gadai mobil digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Dari pengakuannya ini baru pertama kali dilakukan. Hubungan pelaku dengan korban, dulu pernah kenal. Tapi, lama tidak bertemu. Dulu pernah meminjam kendaraan juga," ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Bambang dijerat dengan dua pasal. Pasal pertama yakni 378 KUHP tentang penipuan dan atau 372 KUHP tentang penggelapan.
"Ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun," tegasnya. (isa/dwi) Editor : Editor News