Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Rusak Kunci Pakai Obeng, Adik Ditangkap Polsek Seyegan

Editor News • Sabtu, 17 September 2022 | 00:35 WIB
TEGAS : Polsek Seyegan menggelar rilis tindak pidana kasus pencurian di Mapolsek Seyegan, Jumat (16/9). (ISTIMEWA)
TEGAS : Polsek Seyegan menggelar rilis tindak pidana kasus pencurian di Mapolsek Seyegan, Jumat (16/9). (ISTIMEWA)
RADAR JOGJA - Unit Reskrim Polsek Seyegan berhasil menangkap satu orang tersangka tindak pidana pencurian atau percobaan pencurian. Tersangka diketahui bernama Adik Prasetyo, 36. Tercatat sebagai seorang warga Krisik, Sendangagung, Minggir, Sleman.

Kapolsek Seyegan Iptu Andika Arya Pratama menjelaskan peristiwa ini terjadi 14 September 2022, tepatnya 19.30 WIB. Berlangsung di teras salah satu rumah warga di Dusun Ngaran, Margokaton, Seyegan, Sleman. Adik mengaku kepada petugas mendatangi TKP dengan mengendarai ojek.

Awalnya motor terparkir di depan teras rumah dengan kondisi terkunci stang. Setelah TKP dirasa sepi, Adik lantas melancarkan aksinya. Diawali dengan perusakan kunci dengan obeng. Perbuatan ini lantas diketahui oleh korban.

"Pada kesempatan itu kebetulan untuk petugas piket sedang melaksanakan patroli di seputaran TKP dan langsung merapat ke TKP. Pada saat itu juga pelaku diamankan dan langsung dibawa ke Mako Polsek Seyegan," jelasnya saat jumpa pers di Mapolsek Seyegan, Jumat (16/9).

Andika menambahkan Adik tak ada kriteria tertentu dalam memilih korban. Patokannya adalah TKP yang sepi. Motor yang akan dicuri ini nantinya akan dia gunakan sendiri.

Berdasarkan catatan kepolisian, Adik adalah seorang residivis. Tercatat pernah mendekam di dalam penjara pada tahun 2017. Penyebabnya atas kasus narkoba.

"Pasti yang pertama alasan ekonomi, yang kedua pengakuannya untuk digunakan sendiri," katanya.

Pihak kepolisian berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Diantaranya, satu unit sepeda motor, obeng, beberapa pakaian, dan handphone.

Atas perbuatannya, AP dikenai pasal 363 KUHP Jo 53 Ayat 1 KUHP tentang pencurian atau percobaan pencurian.

"Ancaman pidana selama-lamanya 7 tahun penjara," ujarnya. (isa/dwi) Editor : Editor News
#residivis kriminal #pencurian motor #curanmor seyegan #Reskrim Polsek Seyegan