Polisi berhasil mengamankan beragam barang bukti dari para tersangka. Diantara 7 buah botol molotov, 3 pipa besi, pedang, sangkur, celurit dan stik. Adapula dua buah kembang api, clurit besar dan beberapa pakaian milik korban.
"Alat-alat ini sudah dipersiapkan sama mereka. Sudah ada perencanaan awal untuk kisruh. Barang-barang ditemukan terpisah dan ada yang jadi satu. Jadi di lokasi itu ada mobil yang sudah tidak bisa jalan. Beberapa disimpan di situ dan beberapa di pinggir jalan sekitar TKP," jelas Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Rony Prasadana saat rilis kasus di Mapolres Sleman, Senin (29/8).
Keduabelas tersangka adalah HN, AE, KI, YM, AP, dan AE. Ada pula AS, SM, AB, RF, FS, dan JN. Berdasarkan identitas, seluruhnya merupakan warga Gamping, Sleman.
Masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. Diantaranya membacok korban dengan clurit, memukul, menendang, hingga menarik korban. Adapula yang menabrak korban dengan menggunakan sepeda motor.
Sementara korban berjumlah 4 orang. Selain Aditya Eka Putranda yang meninggal dunia, adapula inisial ABS dengan luka sayatan senjata tajam. Lalu korban inisial G dengan luka pukulan benda tumpul dan R mengalami luka memar dan lecet pada tangan kanan.
Rony menjelaskan detil kejadian pengeroyokan rombongan korban. Bermula saat korban bersama teman-temannya hendak pulang ke wilayah Gamping. Tepatnya usai menonton pertandingan antara PSS melawan Persebaya di Stadion Maguwoharjo, Sabtu (27/8).
"Rombongan korban lantas melewati palang pintu kereta api, Jalan Bibis, Mejing Kidul, Ambarketawang, Gamping, Sleman. Usai palang pintu kereta api terbuka, kelompok korban lantas ditabrak oleh rombongan pelaku," katanya.
Pasca provokasi ini, terjadilah peristiwa pengeroyokan yang mengakibatkan satu korban meninggal dunia dan tiga lainnya mengalami luka. Rony memastikan keduabelas tersangka merupakan anggota dari salah satu suporter bola asal Kota Jogja.
Terkait motif, para pelaku mengaku wujud balas dendam. Roni menuturkan para pelaku mengaku sempat mendapatkan serangan sebelumnya. Hingga akhirnya memutuskan untuk mencari suporter lawan usai pertandingan.
"Ada dua motif para pelaku. Mengaku diserang duluan itu masih kami dalami kebenarannya. Lalu motif provokasi dari tersangka JN yang mengaku sempat dikejar oleh rombongan salah satu kelompok suporter bola," ujarnya.
Korban Aditya Eka Putranda, lanjutnya, meninggal dunia akibat luka sabetan senjata tajam. Berdasarkan identifikasi, korban mengalami luka pada leher dan sejumlah bagian tubuh lainnya. Hingga kini, Satreskrim Polres Sleman masih menanti hasil visum untuk memastikan penyebab kematian.
"Dua belas tersangka ini kami tahan. Pasal yang dipersangkakan UU Perlindungan Anak dan Penganiayaan yang Menyebabkan Meninggal Dunia. Hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya. (isa/dwi) Editor : Editor News