Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Polda DIJ Tetapkan 4 Tersangka Kasus Ricuh Glow Karaoke dan Perumahan Jambusari

Editor News • Sabtu, 9 Juli 2022 | 01:06 WIB
TEGAS : Ditreskrimum Polda DIJ tetap 4 tersangka atas kasus ricuh di Glow Karaoke Seturan dan Perumahan Jambusari Ngemplak. (DWI AGUS/RADAR JOGJA)
TEGAS : Ditreskrimum Polda DIJ tetap 4 tersangka atas kasus ricuh di Glow Karaoke Seturan dan Perumahan Jambusari Ngemplak. (DWI AGUS/RADAR JOGJA)
RADAR JOGJA - Ditreskrimum Polda DIJ menetapkan 4 tersangka atas kasus kericuhan di Glow Karaoke Seturan dan Perumahan Jambusari Ngemplak. Dua tersangka kasus kericuhan di Glow Karaoke adalah inisial RB alias D dan JNEE alias O. Sementara untuk tersangka di Perumahan Jambusari adalah inisial AL alias dan L dan YDM alias B.

Dirreskrimum Polda DIJ Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menuturkan kedua tempat kejadian perkara (TKP) saling terkait. Berawal dari kericuhan di Glow Karaoke yang berlanjut di Perumahan Jambusari. Waktu kejadian berlangsung Sabtu dini hari (2/7) dalam selisih jam.

"Dari urutan kejadian waktu, kami jelaskan untuk terjadinya kekerasan secara bersama sama di muka umum terhadap orang di TKP cafe MG (Glow Karaoke) di daerah Seturan. Berawal dari sini," jelasnya ditemui di Mapolda DIJ, Jumat (8/7).

Kejadian berawal saat korban atas nama inisial E terlibat keributan dengan kelompok pelaku. Dalam kejadian ini ada tiga korban yang mengalami luka senjata tajam. Masing-masing di lengan kanan, dada dan pinggul.

Dalam kejadian ini, tersangka RB alias D berperan melakukan keributan dengan mendorong korban. Selain itu juga membawa senjata tajam jenis parang sepanjang 40 centimeter. Dengan senjata ini lalu membacok bahu kanan salah satu korban.

Tersangka JNEE alias O menusuk pinggang kanan korban. Selain itu juga menusuk dada kiri salah satu korban. Tak berhenti, JNEE lanjut menusuk korban lainnya dan terkena tangan kiri.

"Terhadap kedua tersangka kami kenakan pasal 170 KUHP subsider pasal 351 KUHP, tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang dan juga penganiayan terhadap orang dengan ancaman pidana diatas 5 tahun," tegasnya.

Berawal dari kasus ini muncul kasus lanjutan di Perumahan Jambusari, Wedomartani Ngemplak Sleman. Tepatnya berlangsung pada hari yang sama sekitar 04.30 WIB, Sabtu (2/7). Korbannya adalah tiga orang dengan masing-masing luka tangan kanan putus, luka bacok dileher dan luka kena busur panah.

Berdasarkan penyelidikan awal, Ditreskrimum Polda DIJ menetapkan dua tersangka. Tersangka dengan inisial AL alias L membawa senjata tajam. Saat di TKP kita melakukan provokasi kepada 50 pengikutnya untuk menyerang salah satu rumah.

"Kemudian tersangka kedua saudara YDM alias B perannya melakukan pembacokan terhadap salah satu korban, tersangka YDM bawa senjata tajam jenis parang atau pedang panjang," ujarnya.

Setiap tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda. AL dikenai Pas 170 KUHP juncto Pasal 55 KUHP lalu Pasal 351 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Adapula Pasal 160 KUHP tentang menghasut orang untuk melakukan perbuatan kejahatan. Juga pelanggaran UU Darurat Nomor 12 tahun 1951.

Untuk tersangka YDM dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang Kekerasan Bersama-sama, subsider Pasal 351 KUHP dan pelanggaran UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang membawa senjata tajam.

"Untuk senjata tajam yang digunakan tersangka di kedua kasus sedang dalam pencarian. Terhadap kasus ini, terus kami kembangkan dan dalami guna membuat perkara lebih terang," katanya. (Dwi) Editor : Editor News
#glow karaoke #ruko Babarsari #Ditreskrimum Polda DIJ #Ricuh Babarsari #ricuh Jambusari