Kepala BNNP DIJ Andi Fairan menjelaskan, pelaku pertama berinisial R. Dia merupakan salah satu karyawan swasta di bidang tambang yang sedang mengambil cuti. R ditangkap di sebuah apartemen di Sariharjo, Ngaglik, Sleman, Selasa (5/4) sekira 21.00 WIB.
Penyidikan awal diketahui pelaku R sempat memesan 3 paket berisi 6 potong irisan ganja senilai Rp. 2,5 juta. Paket tersebut dibeli dari bandar inisial DHM yang berdomisili di Lampung. Pembelian melalui tersangka lain inisial D.
"D ini untuk menerima paket tersebut di rumahnya, di Dusun Kalipentung, Kalitirto, Berbah, Sleman. Dari upaya tersebut pelaku D mendapatkan upah berupa satu potong irisan ganja dengan berat 50 gram," jelas Andi saat jumpa pers di BNNP DIJ, Kamis (7/4).
Timnya juta menangkap tersangka inisial F. Dari tersangka inilah didapati barang bukti 13 pohon ganja. Tanaman ini ditanam dalam pot dan disimpan di kamar tidurnya.
F, lanjutnya, merupakan residivis spesialis ganja. Sosok ini berhasil menumbuhkan tanaman ganja setelah sempat berkali-kali gagal. F juga menyiapkan segala perlengkapan dalam menumbuhkan tanaman ganja.
"Dia (F) memiliki beberapa referensi tentang ganja, opium, candu, dan segala macamnya. Ini menurut saya ada hal yang menarik, bahwa salah satu tersangka itu memiliki paham menurut dia narkotika adalah zat yang bisa dilegalkan. Ini yang harus kita beri edukasi kepada masyarakat," katanya.
Atas kasus ini, Andi menegaskan ganja termasuk narkotika golongan satu. Artinya ganja tak boleh digunakan dalam rangka pelayanan kesehatan. Ganja bisa digunakan sebagai bahan penelitian yang diawasi oleh Kementerian Kesehatan.
Dari tangan R petugas BNNP DIJ berhasil menyita barang bukti 4 bungkus ganja kering seberat 300 gram. Sementara dari pelaku D berhasil diamankan 1 linting rokok berisi daun ganja kering seberat 0,07 gram. Dari pelaku F didapati barang bukti berupa 13 batang tanaman ganja, 2 bungkus plastik bening berisi ganja seberat 55 gram dan 1 botol plastik bening berisi biji ganja kering seberat 60 gram.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 111 ayat 1 dan ayat 2 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana penjara 4 sampai 5 tahun minimal," ujarnya. (isa/dwi) Editor : Editor News