Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Diajak Bisnis Biji Vanila, Tertipu Rp 747 Juta

Editor Content • Sabtu, 2 Oktober 2021 | 18:01 WIB
MAGNET WISATA: Meski hari biasa, para pengunjung tampak memadati kawasan Concourse, Kompleks Candi Borobudur.(Naila Nihayah/Radar Jogja)
MAGNET WISATA: Meski hari biasa, para pengunjung tampak memadati kawasan Concourse, Kompleks Candi Borobudur.(Naila Nihayah/Radar Jogja)
RADAR JOGJA – Dijanjikan bisnis menggiurkan oleh kliennya, Robby Nugroho, 46, warga Banyumas, Jawa Tengah, malah tertipu ratusan juta. Dia melaporkan direktur perusahaan PT Vanilla Gourment Indonesia, bernama Ferry Yanto Siregar 44, warga Medan, Sumatera Utara. Setelah menyadari bisnis yang dia jalani hanyalah abal-abal.

Pelaku dilaporkan oleh korban ke Polsek Depok Barat. Pada 20 September 2021, korban berhasil diamankan petugas dan dikenakan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Kejadian bermula pada 3 Juni 2021. Pelaku bertemu korban dan meminjam uang. Dengan alasan untuk mengembangkan bisnis perusahaannya. Yaitu, mengekspor biji vanila ke luar negeri. Setiap meminjam uang, pelaku berjanji mengembalikan lebih.

Korban pun diajak bergabung di perusahaannya. Menjadikan korban sebagai komisiaris sekaligus penanam modal. Karena dijanjikan keuntungan besar. "Per kilogram biji vanila memiliki keuntungan senilai Rp 2 juta, akhirnya korban setuju bergabung," ungkap Kapolsek Depok Barat AKP Amin Ruwito saat menggelar Jumpa Pers di Mapolsek Depok Barat, kemarin (1/10).

Pada 8 Juni akta dari notaris keluar. Korban resmi sebagai komisaris sekaligus penanam modal. Perjanjian pencairan uang perusahaan nantinya atas izin ke duanya. Baik korban maupun pelaku.

Sesuai perjanjian antara korban dan pelaku, akan menanamkan modal sebesar Rp 500 juta. Awalnya dikirimkan Rp 300 juta ke kantor cabang BCA Adi Sucipta Jalan Laksda Adi Sucipta Nomor 58 Jogjakarta. Sebelumnya korban juga telah mengirimkan uang Rp 100 juta ke rekening pelaku untuk biaya operasional perusahaan.

Kanit Reskrim Polsek Depok Barat Iptu Mateus Wiwik menambahkan, pada suatu ketika korban menanyakan ke pelaku kapan biji vanila akan diekspor. Pelaku selalu beralasan masih menunggu sampai biji vanila genap untuk ekspor.

Tak berhenti, pelaku meminta lagi uang korban untuk membeli beberapa kg biji vanila. Dan beberapa kali korban tranfer ke rekening pelaku. Alih-alih mendapatkan untung. Korban malah tertipu hingga Rp 747 juta. Karena akhirnya kegiatan ekspor yang semula hendak dijual ke Australia, Eropa dan Amerika tidak dilakukan.

Polisi masih terus melakukan pendalaman hal ini. Modus tindakan ini dilakukan korban untuk mencari keuntungan pribadi. "Perusahaan dan akta apa sudah didaftarkan ke Menkumham kami belum tau. Kalau dari supplier ini fiktif. Nama fiktif untuk mengelabuhi korban," beber Mateus.
Dari kejadian tersebut, polisi menyita sejumlah dokumen bukti transfer bank, dua buku tabungan BCA, akta notaris, nama perusahaan termasuk sertifikat perusahaan, biji vanila dan lain-lain.

Berdasarkan keterangan, Ferry mengaku akai tersebut dilakukan berdasarkan pengalaman 15 tahun bekerja di perusahaan tersebut. Tiga tahun di antaranya, bergabung di PT Vanilla Gourment, California, Amerika Serikat. Lantas pada 2007 dia dipindahkan di cabangnya, di Bali. Hingga akhirnya dia keluar dan mencoba usahanya sendiri. "Mulai menjalani usaha ini Februari 2021 lalu. Dilanjutkan membuat akta notaris pada April selesai Juni," paparnya. (mel/pra) Editor : Editor Content
#Bisnis Biji Vanila