GUNUNGKIDUL – Dinas Kesehatan (Dinkes) Gunungkidul memantau warga yang diduga terpapar antraks di Mulusan, Paliyan, selama 60 hari ke depan. Langkah ini dilakukan menyusul munculnya kembali kasus antraks setelah empat warga di Dadapayu, Semanu, terpapar pada awal September lalu akibat mengonsumsi daging kambing yang mati mendadak.
Kepala Dinkes Gunungkidul Ismono mengatakan, penanganan telah dilakukan sesuai prosedur. Petugas puskesmas dan pusat kesehatan hewan (puskeswan) telah turun ke lokasi, sementara perkembangan kondisi warga terus dipantau.
”Sudah kita tangani sesuai prosedur, kemudian kami monitor terus,” ujarnya kepada awak media, Rabu (14/10/2026).
Ismono menyebut, hingga saat ini belum ada penambahan kasus. Warga yang sebelumnya terpapar juga telah dinyatakan sembuh. Meski demikian, pemantauan tetap dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan munculnya perkembangan baru setelah temuan awal. ”Sudah sembuh semua, tapi kita pantau selama 60 hari,” katanya.
Baca Juga: 140 Warga Kajoran Keracunan Es Buah, Alami Gejala Diare hingga Demam
Menurutnya, penularan antraks pada manusia umumnya berkaitan dengan kontak langsung dengan hewan yang terinfeksi. Paparan dapat terjadi melalui aktivitas menyembelih atau menangani hewan sakit, terutama apabila masyarakat tidak mengetahui kondisi kesehatan ternak tersebut.
Gejala yang perlu diwaspadai antara lain demam dan munculnya koreng atau luka pada kulit. Masyarakat yang mengalami gejala mencurigakan, terlebih setelah kontak dengan hewan yang diduga terinfeksi, diimbau segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan.
Ismono juga mengingatkan masyarakat agar tidak mengonsumsi atau membagikan daging ternak yang mati mendadak. Apabila menemukan ternak mati, warga diminta melaporkannya kepada petugas agar penanganan dapat dilakukan sesuai prosedur.
”Mari kita sadar bahwa antraks itu berasal dari hewan yang sakit. Maka, kalau ada temuan seperti itu, dikubur saja,” tegasnya.
Baca Juga: Ijazah Gibran: DPR Bisa Mengelak Sampai Kapan?
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian dan Pangan (DPP) Gunungkidul Rismiyadi mengatakan, petugas kesehatan hewan telah melakukan penanganan di lokasi. Surveilans sudah melakukan penanganan, penyemprotan, dan vaksinasi dasar.
“Pelaporan menjadi langkah penting ketika peternak menemukan ternak sakit. Jika ternak mati, penanganannya harus mengikuti prosedur, termasuk penguburan yang nantinya dapat diperiksa petugas puskeswan,” jelasnya.
Pemkab juga menyediakan kompensasi bagi kematian ternak yang memenuhi ketentuan. Kebijakan ini sekaligus diharapkan mendorong peternak melaporkan kasus kepada petugas dan mengurangi praktik brandu, yakni membagikan atau menjual daging ternak yang mati.
Sebaliknya, ternak yang di-brandu atau dijual dagingnya tidak mendapatkan ganti rugi. Sosialisasi terus dilakukan agar peternak tidak mengambil langkah yang berisiko bagi kesehatan masyarakat.
Baca Juga: Tembus 1,81 Juta Wisatawan, Kulon Progo Bidik Investasi Pariwisata
Pun, kasus di Mulusan bukan satu-satunya kejadian antraks yang menjadi perhatian di Gunungkidul. Sebelumnya, empat warga Dadapayu, Kapanewon Semanu, dilaporkan terpapar antraks setelah sempat mengonsumsi daging kambing yang mati mendadak.
Rangkaian kejadian tersebut menjadi pengingat pentingnya pelaporan dini apabila ternak menunjukkan gejala sakit atau mati secara tidak wajar. Penanganan oleh petugas kesehatan hewan diperlukan untuk memastikan penyebab kematian, menentukan langkah pengendalian, serta mencegah risiko penularan kepada manusia.
Dalam skema kompensasi, Pemkab Gunungkidul menetapkan tujuh penyakit hewan menular strategis yang dapat menjadi dasar pemberian bantuan melalui SK Bupati Gunungkidul Nomor 145 Tahun 2025. Ketujuh penyakit tersebut meliputi antraks, penyakit mulut dan kuku (PMK), lumpy skin disease (LSD), septicaemia epizootica (SE), parasit darah, brucellosis, serta infectious bovine rhinotracheitis (IBR/IPV).
Berdasarkan data DPP Gunungkidul, sepanjang 2025 tercatat 37 kasus kematian ternak yang menerima kompensasi senilai Rp109,5 juta. Sementara itu, pada Januari hingga Juli 2026 terdapat 61 kasus dengan total bantuan Rp 247,5 juta. Secara keseluruhan, bantuan telah diberikan untuk 98 kasus dengan nilai Rp 357 juta. (zik/wia)
Editor : Winda Atika Ira Puspita