Pasar Lesu, ASN Kabupaten Gunungkidul Dikerahkan Belanja di Pasar dan Pusat UMKM Tiap Jumat

Dzika Fajar • Dipublikasikan Kamis, 1 Oktober 2026 | 22:00 WIB
RAMAIKAN PASAR: Aktivitas jual beli di Pasar Argosari Wonosari. Pemkab Gunungkidul memiliki kebijakan baru agar ASN ikut meramaikan pasar dan pusat UMKM sekali dalam sebulan. (DZIKA FAJAR/RADAR JOGJA)
RAMAIKAN PASAR: Aktivitas jual beli di Pasar Argosari Wonosari. Pemkab Gunungkidul memiliki kebijakan baru agar ASN ikut meramaikan pasar dan pusat UMKM sekali dalam sebulan. (DZIKA FAJAR/RADAR JOGJA)

GUNUNGKIDUL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul mengerahkan aparatur sipil negara (ASN) untuk ikut menggerakkan transaksi di pasar tradisional dan pusat usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Setiap Jumat pertama pada awal bulan, ASN mendapat waktu khusus 1,5 jam untuk berbelanja di pasar atau pusat UMKM di sekitar tempat kerja.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Bupati Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2026 tentang Gerebek Pasar bagi ASN di lingkungan Pemkab Gunungkidul. Instruksi ditetapkan pada 29 September 2026.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Gunungkidul Agus Mantara mengatakan, kebijakan itu dilatarbelakangi kondisi pasar yang dinilai sedang lesu. Salah satunya terlihat dari menurunnya jumlah pengunjung. "Kebetulan kita juga membutuhkan belanja. Belanjanya terserah, tidak ada ukurannya. Yang penting kita ini berbagi," kata Agus Kamis (1/10).

Baca Juga: Progres Mandala Krida Jogja; Uji Tanah dan Getaran Selesai, Kini Masuk Tahapan Analisis

ASN diberikan waktu 1,5 jam untuk berbelanja sesuai kebutuhan masing-masing. Pelaksanaannya akan diatur oleh setiap perangkat daerah agar kegiatan tersebut tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

Lokasi kantor Pemkab yang berdekatan dengan sejumlah pasar menjadi salah satu pertimbangan. Namun, ASN tidak dibatasi hanya berbelanja di pasar tradisional. Jika pasar telah tutup, mereka dapat berbelanja di pusat UMKM di sekitar wilayah kerja.

Agus menegaskan, kebijakan tersebut bukan alasan bagi ASN meninggalkan tugas. Selain mendorong transaksi, kegiatan itu diharapkan menjadi ruang interaksi langsung antara aparatur dan pedagang.

"Kita jajan salah satu bagian dari pelayanan masyarakat. Jangan disalahartikan sebagai keluyuran di jam kerja," tegasnya.

Melalui interaksi tersebut, Pemkab juga berharap ASN dapat menyerap masukan dari pedagang mengenai kondisi perdagangan di lapangan. Pelaksanaan program akan dievaluasi secara berkala untuk menentukan langkah selanjutnya.

Baca Juga: Pertarungan Ketat SMAN 8 vs Stella Duce 2 Berakhir 14-15, Kapten Zeta Banjir Pujian

Kepala Dinas Perdagangan dan Tenaga Kerja (Disdagnaker) Kabupaten Gunungkidul Kelik Yuniantoro mengatakan, instruksi tersebut telah disampaikan kepada paguyuban pedagang hingga tingkat kemantren. "Bahkan, beberapa teman-teman sudah menginformasikan kepada pedagang lain," katanya.

Menurut Kelik, disdagnaker sebelumnya juga beberapa kali menggelar kegiatan bersama pedagang dan Forum Koordinasi Pimpinan Kapanewon (Forkompimkap). Program belanja ASN diharapkan dapat menambah aktivitas transaksi sekaligus membangun komunikasi antara pemerintah dan pelaku usaha. "Dengan adanya ini akan memberikan energi baru," harapnya. (cr1/eno)

Editor : Sevtia Eka Novarita
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul Aparatur Sipil Negara (ASN) ASN pasar tradisional