GUNUNGKIDUL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul mengerahkan aparatur sipil negara (ASN) untuk ikut menggerakkan transaksi di pasar tradisional dan UMKM.
Setiap Jumat pertama pada awal bulan, ASN diberi waktu khusus selama 1,5 jam untuk berbelanja di pasar atau pusat UMKM terdekat.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Bupati Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2026 tentang Gerebek Pasar bagi ASN di lingkungan Pemkab Gunungkidul.
Instruksi itu ditetapkan pada 29 September 2026.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Gunungkidul Agus Mantara mengatakan, kebijakan tersebut muncul di tengah kondisi pasar yang dinilai sedang lesu.
Baca Juga: Profil Komjen Suyudi Ario Seto, dari Reserse hingga Calon Tunggal Kapolri Usulan Prabowo
Salah satu indikatornya yakni berkurangnya jumlah pengunjung.
Menurut dia, Pemkab kemudian mencoba membuat kebijakan yang tidak hanya mendorong aktivitas ekonomi, tetapi juga memberikan ruang bagi ASN untuk berinteraksi langsung dengan masyarakat.
Agus mengatakan, ASN nantinya diarahkan memanfaatkan waktu tersebut untuk berbelanja sesuai kebutuhan masing-masing.
“Belanjanya terserah, tidak ada ukurannya. Yang penting kita ini berbagi. Kebetulan kita juga membutuhkan belanja,” kata Agus, Kamis (1/10/2026).
Pemkab mengalokasikan waktu 1,5 jam dengan pelaksanaan yang akan diatur masing-masing perangkat daerah agar tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
Baca Juga: Lulusan Reserse Akpol 1994, Komjen Suyudi Ario Seto Resmi Disetujui Jadi Kapolri Baru
“Jadi nanti kita tata waktunya, tanpa mengganggu waktu layanan,” jelasnya.
Agus menyebut lokasi perkantoran Pemkab yang berada tidak jauh dari sejumlah pasar menjadi salah satu pertimbangan.
Namun, ASN tidak hanya diarahkan ke pasar tradisional.
Jika pasar sudah tutup, pegawai diimbau berbelanja di pusat-pusat UMKM di sekitar wilayah kerja masing-masing.
Dia menegaskan, program tersebut tidak dimaksudkan sebagai alasan bagi ASN meninggalkan pekerjaan.
Menurut Agus, interaksi dengan pedagang justru diharapkan menjadi bagian dari upaya mendekatkan aparatur dengan masyarakat.
Baca Juga: Kisah Pasutri Atlet Disabilitas di Kota Jogja, Mandiri Buka Warung Sembako, Ora Utuh Tapi Ampuh
“Kita jajan salah satu bagian dari pelayanan masyarakat. Jangan disalahartikan sebagai keluyuran di jam kerja,” tegasnya.
Selain mendorong transaksi, interaksi ASN dengan pedagang diharapkan membuka komunikasi yang lebih dekat.
Pemkab juga berharap masukan dari pedagang dapat terserap melalui interaksi tersebut.
Agus mengatakan, pelaksanaan program akan dievaluasi secara berkala.
Hasil evaluasi akan menjadi dasar Pemkab untuk menentukan strategi selanjutnya.
Terpisah, Kepala Dinas Perdagangan dan Tenaga Kerja (Disdagnaker) Gunungkidul Kelik Yuniantoro mengatakan, instruksi tersebut telah dikomunikasikan kepada paguyuban pedagang hingga tingkat kemantren.
Baca Juga: Kisah Pasutri Atlet Disabilitas di Kota Jogja, Mandiri Buka Warung Sembako, Ora Utuh Tapi Ampuh
“Bahkan, beberapa teman-teman sudah menginformasikan kepada pedagang lain,” kata Kelik.
Menurut dia, Disdagnaker sebelumnya juga beberapa kali melakukan kegiatan korve bersama pedagang dan Forum Koordinasi Pimpinan Kapanewon (Forkompimkap).
“Dengan adanya ini akan memberikan energi baru,” ujarnya. (cr1)
Editor : Meitika Candra Lantiva