Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

243 Ormas Terdaftar di Gunungkidul, Badan Kesbangpol Dorong Pembaruan Data

D
Penulis: Dzika Fajar❯
DIALOG PELAYANAN: Perwakilan penerima layanan mengikuti Forum Konsultasi Publik Kesbangpol Gunungkidul di Ruang Rapat Nusantara, Rabu (30/9/2026). (Dzika Fajar/Radar Jogja)
DIALOG PELAYANAN: Perwakilan penerima layanan mengikuti Forum Konsultasi Publik Kesbangpol Gunungkidul di Ruang Rapat Nusantara, Rabu (30/9/2026). (Dzika Fajar/Radar Jogja)

Advertisement

GUNUNGKIDUL - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Gunungkidul mendorong organisasi kemasyarakatan (ormas) rutin memperbarui data kepengurusan. Ini penting dilakukan agar agar kondisi organisasi yang tercatat sesuai dengan keadaan di lapangan. 

Dari 243 ormas yang terdaftar, sekitar 170 di antaranya masih terpantau aktif. Bahkan terpantau ada pengurus telah meninggal belum diperbarui.

Sekretaris Badan Kesbangpol Gunungkidul Nurudin Araniri mengatakan, dari 243 ormas yang terdaftar, sekitar 170 di antaranya masih terpantau aktif. Bahkan terpantau ada pengurus telah meninggal belum diperbarui. 

Advertisement

 “Ini yang jarang dilakukan. Kami langsung harus mengecek, itu saja masih ada pengurus yang meninggal tidak terdeteksi,” katanya usai pembahasan dalam Forum Konsultasi Publik (FKP) yang digelar Kesbangpol Gunungkidul di Ruang Rapat Nusantara, Rabu (30/9/2026).

Karena itu, pihaknya meminta setiap ormas melaporkan perubahan kepengurusan. Pelaporan juga diharapkan dilakukan ketika organisasi menghadapi potensi konflik. Terlabih, pihaknya memiliki keterbatasan dalam mendorong kedisiplinan pelaporan karena belum adanya sanksi bagi organisasi yang tidak memperbarui data.

Advertisement

Selain membahas pendataan ormas, FKP menjadi ruang bagi penerima layanan untuk menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan terhadap pelayanan. Pihaknya membuka informasi kepada masyarakat sepanjang identitas dan asal instansi pemohon jelas.

Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Ormas Kesbangpol Gunungkidul Basirahayu mengatakan, forum tersebut diharapkan menjadi ruang komunikasi dua arah antara penyedia dan penerima layanan.

Menurutnya, pelibatan masyarakat dalam evaluasi pelayanan publik merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Salah satu yang didorong melalui forum tersebut adalah kejelasan standar pelayanan agar masyarakat lebih mudah mengakses layanan.

“Harapannya dengan adanya standar pelayanan yang jelas maka masyarakat lebih mudah,” katanya.(cr1/wia)

Advertisement
Editor : Winda Atika Ira Puspita
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar JogjaIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Harga Cabai di Gunungkidul Naik, Pembeli Mulai Kurangi Belanja

Harga Cabai di Gunungkidul Naik, Pembeli Mulai Kurangi Belanja

Harga cabai di Gunungkidul naik akibat pasokan berkurang saat kemarau panjang. Cabai rawit kini Rp75 ribu per kilogram dan cabai keriting Rp45 ribu.

20 Ribu Ayam Umur Sepekan Mati Terbakar, Kandang di Gedangsari Gunungkidul Rugi Rp 2 Miliar

20 Ribu Ayam Umur Sepekan Mati Terbakar, Kandang di Gedangsari Gunungkidul Rugi Rp 2 Miliar

Sebanyak 20.000 ekor ayam pedaging berusia sekitar satu minggu mati terbakar setelah kandang dua lantai di Padukuhan Ploso Doyong, Kalurahan Ngalang, Kapanewon Gedangsari, Gunungkidul, dilalap api, Senin malam (28/9/2026

Unggul Delapan Suara Wibowo Jadmiko Jadi Lurah, 11  Petahana Tumbang di Pilur Gunungkidul

Unggul Delapan Suara Wibowo Jadmiko Jadi Lurah, 11  Petahana Tumbang di Pilur Gunungkidul

Proses penghitungan suara Pemilihan Lurah (Pilur) serentak di salah satu TPS di Wonosari, Gunungkidul, Sabtu (26/9).l  Unggul Delapan Suara Wibowo Jadmiko Jadi Lurah, 11  Petahana Tumbang di Pilur Gunungkidul

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer