Dua SPPG di Gunungkidul Belum Kantongi SLHS, Belum Beroperasi Layani MBG

Dzika Fajar • Dipublikasikan Selasa, 8 September 2026 | 22:00 WIB
PROGRAM PUSAT: Pendistribusian makanan bergizi gratis (MBG) kepada siswa di salah satu sekolah di Wonosari, Gunungkidul beberapa waktu lalu. (Dzika Fajar/Radar Jogja)
PROGRAM PUSAT: Pendistribusian makanan bergizi gratis (MBG) kepada siswa di salah satu sekolah di Wonosari, Gunungkidul beberapa waktu lalu. (Dzika Fajar/Radar Jogja)

GUNUNGKIDUL - Dua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Gunungkidul belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Keduanya merupakan SPPG baru yang hingga kini belum beroperasi untuk melayani program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Gunungkidul Ismono mengatakan, saat ini terdapat 76 SPPG yang telah dibangun di Gunungkidul. Sebagian besar telah beroperasi untuk melayani makanan bergizi gratis bagi pelajar dan kelompok penerima manfaat lainnya.

Dari jumlah tersebut, dua SPPG masih dalam proses memenuhi persyaratan SLHS. “Yakni SPPG Gading 2 dan SPPG Giriwungu 2,” kata Ismono Selasa (8/9).

Baca Juga: Air Bersih dan Guru Masih Terbatas, Sekolah Rakyat Kulon Progo Disorot DPD RI

Ismono menegaskan, belum adanya SLHS pada dua SPPG tersebut tidak berkaitan dengan adanya SPPG yang sudah beroperasi tanpa sertifikat. Sebab, keduanya merupakan bangunan baru dan belum mulai melayani penerima manfaat.

Saat ini, pengelola masih mempersiapkan sejumlah persyaratan sebelum SPPG dioperasikan, termasuk proses pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan SLHS. “Gading 2 sampun berproses pelatihan,” ujarnya.

Menurut Ismono, SLHS merupakan dokumen yang berkaitan dengan jaminan kelaikan higiene dan sanitasi dalam penyediaan makanan. Pemenuhan standar tersebut diperlukan untuk memastikan makanan yang disiapkan SPPG aman dan layak dikonsumsi penerima manfaat.

Baca Juga: Merapi Masih "Batuk" Sore Ini, BPPTKG Catat Puluhan Kali Gempa dalam 6 Jam

Selain proses penerbitan SLHS, Dinkes Gunungkidul juga melakukan pengawasan terhadap SPPG melalui Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) secara berkala. Hanya saja, frekuensi pemeriksaan menyesuaikan tingkat risiko. Fasilitas dengan risiko rendah diperiksa minimal setahun sekali. Sedangkan risiko tinggi setiap enam bulan.

Dalam IKL tersebut, hasil penilaian minimal harus mencapai 80. “Jika nilai di bawah 80, kita berikan rekomendasi tindak lanjut,” katanya.

Meski berkaitan dengan pemenuhan standar kesehatan dan sanitasi, Ismono menegaskan dinkes tidak memiliki kewenangan untuk menutup operasional SPPG. “Dinas kesehatan sesuai tugasnya untuk memproses SLHS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucapnya. (cr1/eno)

Editor : Sevtia Eka Novarita
satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) Gunungkidul Program makan bergizi gratis (MBG) SPPG