Sikapi Anggotanya Yang Jadi Tersangka Kasus Penipuan, DPRD Gunungkidul Hormati Proses Hukum 

Dzika Fajar • Dipublikasikan Kamis, 27 Agustus 2026 | 19:24 WIB
Aktivitas masyarakat di sekitar Gedung DPRD Kabupaten Gunungkidul, Kamis (27/8). Dzika Fajar/Radar Jogja
Aktivitas masyarakat di sekitar Gedung DPRD Kabupaten Gunungkidul, Kamis (27/8). Dzika Fajar/Radar Jogja

 
 
GUNUNGKIDUL - Kasus dugaan penipuan yang menyeret anggota DPRD Gunungkidul dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Ibnu Sugeng Riyanto (ISR) terus bergulir. Perkara ini memasuki tahap penyidikan dan ISR telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Gunungkidul.

Polisi membenarkan perkembangan perkara ini. Selain kasus yang kini telah masuk tahap penyidikan, kepolisian juga menangani laporan lain yang melibatkan ISR. Dalam laporan kedua, ISR diduga menawarkan pekerjaan di PDAM Tirta Handayani dengan meminta uang sekitar Rp 40 juta.

Baca Juga: Rilis Lagu Mimpi, Rapper Jogja Bacill Beri Semangat untuk Diri Sendiri dan Semua Orang 

Ketua DPRD Gunungkidul Endang Sri Sumiyartini mengatakan, dewan menghormati proses hukum yang tengah berjalan. "Kami tentu menghormati informasi dan proses hukum yang sedang dilakukan penegak hukum. Sebagai pimpinan dewan, kami juga terus mencermati perkembangan kasus ini," kata Endang, Kamis (27/8).

Menurutnya, DPRD tidak akan mencampuri substansi maupun proses hukum terhadap ISR. Status tersangka juga tidak serta-merta membuat DPRD mengambil tindakan atau menjatuhkan sanksi secara sepihak. 

Baca Juga: Demo 27 Agustus 2026: Apa yang Sebenarnya Dituntut Massa?

Dewan akan melihat perkembangan perkara dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.  Jika terdapat konsekuensi kelembagaan yang mengharuskan DPRD mengambil langkah tertentu, hal itu akan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.

 "Yang paling penting, DPRD tidak boleh mengintervensi proses hukum, tetapi juga tidak boleh mengabaikan persoalan hukum yang menyangkut anggotanya. Kami akan menempatkan persoalan ini secara proporsional, berdasarkan fakta hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Baca Juga: Prediksi Ferencvaros vs Trabzonspor Playoff Europa League, Misi Remontada Mohamed Salah Cs

Di sisi lain, aktivitas Ibnu Sugeng Riyanto sebagai anggota DPRD juga menjadi perhatian. Ketua DPC PKB Gunungkidul Arief Gunadi mengatakan ia belum melihat ISR mengikuti rapat paripurna sejak sanksi lisan dijatuhkan beberapa bulan lalu.

Terkait sikap partai, Arief mengatakan masih memantau perkembangan persoalan ini. Perkembangan kasus ini juga dilaporkan kepada pimpinan partai untuk menjadi bahan pertimbangan lebih lanjut. "Perkembangan tentu kami laporkan ke pimpinan, semuanya mengikuti. Keputusannya dari DPP," tandasnya. (cr1/laz)

Editor : Herpri Kartun
Sumber : Radar Jogja
Polres Gunngkidul DPRD gunungkidul Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Penipuan hukum