Tegas Tertibkan, Sehari Satpol PP Gunungkidul Razia 100 Reklame Melanggar

Dzika Fajar • Dipublikasikan Jumat, 21 Agustus 2026 | 03:30 WIB
Tegas Tertibkan, Sehari Satpol PP Gunungkidul Razia 100 Reklame Melanggar
Tegas Tertibkan, Sehari Satpol PP Gunungkidul Razia 100 Reklame Melanggar

GUNUNGKIDUL - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gunungkidul menertibkan reklame yang dipasang tidak sesuai ketentuan di sejumlah wilayah. Dalam sehari, petugas menemukan dan menertibkan sedikitnya 80 hingga lebih dari 100 reklame.

 

Penertiban dilakukan selama tiga hari dengan menyasar sejumlah kapanewon. Hari pertama petugas menyisir wilayah Ponjong, Wonosari, dan Karangmojo. Hari kedua dilanjutkan ke Wonosari, Karangmojo, Semin, Ngawen, dan Nglipar.

 

Sedangkan pada hari ketiga, penertiban dilakukan di wilayah Wonosari hingga mengarah ke Playen dan Semanu.

 Baca Juga: 4.817 Lowongan Kerja Dibuka di Job Fair HUT Jateng, Penyandang Disabilitas Ikut Dapat Kesempatan

Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian PNS Satpol PP Gunungkidul Rusdiyanto mengatakan, reklame yang ditertibkan merupakan reklame yang pemasangannya melanggar ketentuan.

 

“Semua yang kita tertibkan melanggar. Sekitar 80-100 lebih yang kita tertibkan setiap hari,” kata Rusdiyanto seusai operasi Kamis (20/08).

 

Menurutnya, penertiban tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

 Baca Juga: Ahmad Luthfi Tegaskan Integritas Jadi Kunci Pemerintahan Bersih dan Bebas Korupsi

Salah satu ketentuan yang menjadi dasar penertiban terdapat dalam Pasal 23 poin C. Aturan tersebut melarang pemasangan atau penempelan bendera, gambar, spanduk dan sejenisnya di rambu lalu lintas, tiang penerangan jalan, pohon, bangunan fasilitas umum maupun fasilitas sosial.

 

Penertiban dilakukan untuk memastikan ruang publik tidak dipenuhi reklame yang dipasang sembarangan, terutama pada fasilitas yang memang tidak diperbolehkan menjadi tempat pemasangan iklan.

 

Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Gunungkidul Sumadi mengingatkan pelaku usaha agar tidak memasang iklan produknya di lokasi yang dilarang.

 Baca Juga: Sebanyak 17 KKMP Masih Bingung Pilih Usaha, Disperinkop UKM Dampingi Pengurus Susun Model Bisnis

“Pelaku usaha yang selama ini memasang iklan produk di tempat yang dilarang mohon untuk tidak dilakukan. Mohon izin dulu dan tentunya di tempat yang diizinkan,” ucapnya selepas operasi Kamis (20/08/2026).

 

Ia mengatakan penertiban reklame bukan hanya dilakukan dalam satu kegiatan. Operasi serupa dilaksanakan secara berkala sepanjang tahun.

 

Menurutnya, petugas masih menemukan pelaku usaha yang kembali memasang reklame di lokasi yang sebelumnya sudah ditertibkan.

 Baca Juga: Ratusan UMKM Ramaikan HUT ke-81 Jateng, Produk Lokal Unjuk Gigi di Kantor Gubernur

“Kadang kala pelaku usaha yang ngeyel, setelah kita copot mereka pasang lagi,” tegasnya.

 

Ia berharap pelaku usaha maupun masyarakat dapat mematuhi ketentuan pemasangan reklame sehingga tidak mengganggu ketertiban dan fasilitas umum.(cr1)

Editor : Heru Pratomo
reklame melanggar Satpol PP Gunungkidul Razia reklame