Pemkab Gunungkidul Kaji Dokumen 13 Industri Wisata di KBAK, Belum Langsung Diserahkan ke IDEA

Dzika Fajar • Dipublikasikan Jumat, 14 Agustus 2026 | 19:19 WIB
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gunungkidul Edy Basuki. (Foto: Dzika Fajar/Radar Jogja)
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gunungkidul Edy Basuki. (Foto: Dzika Fajar/Radar Jogja)

GUNUNGKIDUL - Pemkab Gunungkidul belum langsung menyerahkan dokumen perizinan dan tata ruang 13 industri pariwisata di Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Gunungsewu kepada Ide dan Analitika Indonesia (IDEA). Pemkab masih mempelajari putusan Komisi Informasi Daerah (KID) DIY sekaligus memetakan dokumen yang berada dalam penguasaan masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Gunungkidul Mohamad Arif Aldian mengakui, putusan KID DIY memang telah dibacakan dalam sidang Kamis (13/8/2026). Namun, pemkab belum menerima dokumen resmi putusan tersebut, sehingga belum dapat menentukan langkah teknis untuk menindaklanjuti.

 "Sudah dibacakan, namun dokumennya kita belum pegang. Nanti kita pelajari, kita menghormati putusan dari KID terkait informasi dari pemohon," kata Arif saat ditemui di kantornya, Jumat (14/8/2026)

Dokumen itu diminta IDEA dalam sengketa informasi publik dengan Pemkab Gunungkidul. IDEA meminta dokumen terkait perizinan dan tata ruang 13 industri pariwisata di KBAK Gunungsewu. Termasuk dokumen perizinan usaha, lingkungan, kesesuaian tata ruang, serta dokumen pengawasan yang berada dalam penguasaan pemerintah.

Baca Juga: Disdagnaker Kabupaten Gunungkidul Siapkan Pasar Murah Tekan Inflasi, Enam Ton Bapok Disiapkan

Dalam putusannya, KID DIY menyatakan dokumen yang diminta dapat diakses publik dan memerintahkan Pemkab Gunungkidul memberikan dokumen yang diajukan pemohon maksimal 14 hari kerja.  Namun bagi pemkab, pelaksanaan putusan itu masih perlu ditelaah.

Arif mengatakan, sebelumnya terdapat keputusan PPID Kabupaten Gunungkidul yang menempatkan informasi terkait perizinan tersebut sebagai informasi yang dikecualikan. "Pada saat itu putusan dari PPID Kabupaten pada 2023 memang termasuk dalam kategori yang dikecualikan,” ujarnya.

Selain itu, Arif menyebut terdapat regulasi di bidang penanaman modal yang mengatur mengenai data dalam penyelenggaraan perizinan. Salah satu aturan yang berlaku saat ini adalah Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Karena terdapat ketentuan yang perlu dicermati, Arif mengatakan pemkab tidak ingin gegabah menentukan informasi yang dapat diberikan kepada pemohon. Terlebih, dokumen yang diminta berkaitan dengan data investor. "Ketika kami memberikan informasi harus dipastikan dulu, karena berpotensi sengketa,” katanya.

Menurut Arif, perlu ada kepastian mengenai pihak atau lembaga yang berwenang menentukan informasi mana yang dapat dibuka kepada publik. Pemkab, lanjut dia, tetap menghormati putusan KID, tetapi ingin memastikan pemberian informasi tidak bertentangan dengan ketentuan lain yang berlaku.

Baca Juga: Harga Telur Anjlok, Harga Daging Ayam Justru Melambung Tinggi

"Kita pasti berhati-hati dan tidak boleh gegabah, karena terkait dengan dokumen data investor. Harus ada lembaga yang bisa menentukan boleh atau tidak," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gunungkidul Edy Basuki mengaku belum ada pertemuan lanjutan untuk membahas dokumen yang harus ditindaklanjuti setelah putusan KID. Menurutnya, perlu dipastikan terlebih dahulu dokumen apa yang diminta IDEA dan dokumen mana yang berada dalam penguasaan DLH.

"Kita belum ada pertemuan setelah itu, langkah-langkah apa yang dilakukan, dokumen yang kita kuasai apa, yang diminta apa,” kata Edy.

Edy menjelaskan, dokumen lingkungan yang dimiliki suatu usaha bergantung pada spesifikasi kegiatan. Dokumen dapat berupa upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan (UKL-UPL), surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (SPPL), maupun analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).

Baca Juga: Kabar Menggembirakan!!! Borneo FC Ditunjuk Sebagai Tuan Rumah AFC Challenge League Fase Grup

“Yang pasti industri besar memang harus ada dokumen UKL-UPL, SPPL ataupun Amdal disesuaikan dengan spesifikasinya,” ujarnya.

Namun, tidak semua dokumen yang diminta IDEA berada di DLH. Jika dokumen yang diminta tidak dikuasai DLH, pencariannya perlu dilakukan kepada perangkat daerah lain sesuai kewenangannya, termasuk dokumen yang berkaitan dengan tata ruang.

"Kalau kita kuasai ya kita sampaikan. Tapi kalau tidak kita kuasai, mungkin dokumen di dinas terkait. Bisa dari tata ruang atau yang lain,” katanya.

Dengan demikian, tindak lanjut putusan KID tidak hanya berkaitan dengan penyerahan dokumen, tetapi juga pemetaan dokumen berdasarkan penguasaan dan kewenangan masing-masing perangkat daerah. Pemkab masih menunggu dokumen resmi putusan KID untuk menentukan langkah selanjutnya. (cr1/laz)

 

Editor : Herpri Kartun
Sumber : Radar Jogja
Analitika Indonesia Kawasan bentang alam karst Pemkab Gunungkidul KID DIY dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu