Pastikan Pilur Gunungkidul Tanpa Calon Tunggal, Dua Kalurahan Berpotensi Seleksi Tambahan

Dzika Fajar • Dipublikasikan Kamis, 23 Juli 2026 | 19:56 WIB
Kepala Bidang Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Kalurahan DPMKP2KB Gunungkidul, Kriswantoro, saat ditemui di kantornya. Dzika Fajar/Radar Jogja
Kepala Bidang Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Kalurahan DPMKP2KB Gunungkidul, Kriswantoro, saat ditemui di kantornya. Dzika Fajar/Radar Jogja

GUNUNGKIDUL - Tahapan pendaftaran bakal calon lurah pada Pemilihan Lurah (Pilur) Serentak Gunungkidul 2026 resmi ditutup, Kamis (23/7/2026). Hingga batas akhir pendaftaran, tidak ada kalurahan yang hanya memiliki satu bakal calon, sehingga diperkirakan seluruh tahapan Pilur dapat berlanjut tanpa perpanjangan masa pendaftaran.

Kepala Bidang Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Kalurahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB) Gunungkidul Kriswantoro mengatakan, kekhawatiran munculnya calon tunggal akhirnya tidak terjadi karena seluruh kalurahan telah memiliki lebih dari satu bakal calon.

"Untuk calon tunggal tidak ada, jadi mungkin tidak ada kalurahan yang memperpanjang waktu pendaftaran," katanya saat ditemui di kantornya, Kamis (23/7/2026).

Baca Juga: Huistra Bangun DNA Baru PSS Sleman: Sepak Bola Menyerang dan Dominasi Bola Jadi Identitas Musim Depan

Meski demikian, tahapan berikutnya diperkirakan berlangsung lebih kompetitif di sejumlah kalurahan. Berdasarkan perkembangan hingga Kamis sore, Kalurahan Sampang dan Mertelu berpotensi menggelar seleksi tambahan karena jumlah bakal calon diperkirakan melebihi batas maksimal lima orang.

Selain itu, terdapat satu kalurahan yang telah memiliki lima bakal calon. Namun hingga penutupan pendaftaran, lurah petahana yang dikabarkan akan kembali maju belum menyerahkan berkas pencalonan.

Apabila petahana tersebut akhirnya mendaftar dan dinyatakan memenuhi syarat, panitia harus melakukan seleksi tambahan untuk menetapkan lima calon yang berhak mengikuti tahapan selanjutnya.

Baca Juga: Temui Sri Sultan HB X, Gerakan Nurani Bangsa Sampaikan Keresahan: Soroti Lemahnya Penegakan Hukum hingga Militerisasi Ruang Sipil

Kriswantoro menjelaskan, seleksi bakal calon yang melebihi kuota menjadi kewenangan panitia pemilihan kalurahan. Penilaian dilakukan melalui ujian tertulis serta mempertimbangkan pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan, tingkat pendidikan, dan usia bakal calon.

Dalam pelaksanaan ujian, panitia juga dapat meminta dukungan dari Pemerintah Kabupaten Gunungkidul.

Usai penutupan pendaftaran, panitia pemilihan di masing-masing kalurahan akan memasuki tahapan penelitian administrasi guna memastikan seluruh persyaratan bakal calon telah dipenuhi.

"Nanti setelah ini akan kita rapatkan untuk mengecek kemungkinan ada calon yang tidak memenuhi syarat," tambahnya. (cr1)

Editor : Winda Atika Ira Puspita
pilur gunungkidul Tanpa Calon Tunggal Seleksi Tambahan Calon Lurah pemilihan lurah