Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Anak ASN Daftar Jalur Afirmasi di SMP Negeri 1 Wonosari, Disdik Gunungkidul Pastikan Sudah Mengundurkan Diri

Yusuf Bastiar • Kamis, 25 Juni 2026 | 20:45 WIB
TAMPAK DEPAN: Pengendara sedang melintas di depan SMP Negeri 1 Wonosari. (Yusuf Bastiar/Radar Jogja)
TAMPAK DEPAN: Pengendara sedang melintas di depan SMP Negeri 1 Wonosari. (Yusuf Bastiar/Radar Jogja)

GUNUNGKIDUL - Dinas Pendidikan (Disdik) Gunungkidul menemukan adanya anak aparatur sipil negara (ASN) yang mendaftar di SMP negeri melalui jalur afirmasi keluarga miskin. Meski calon siswa tersebut telah mengundurkan diri, temuan ini langsung ditindaklanjuti dan menjadi bahan evaluasi akurasi data sosial ekonomi. 

Kepala Disdik Gunungkidul Nunuk Setyowati mengatakan, kasus tersebut ditemukan pada proses pendaftaran seleksi jalur penerimaan siswa baru (SPMB) jalur afirmasi di SMP Negeri 1 Wonosari. Awalnya, calon siswa yang bersangkutan dinyatakan memenuhi syarat karena tercatat dalam data tunggal sosial dan ekonomi nasional (DTSEN) desil 2.

Baca Juga: PSS Sleman Dikabarkan Kepincut Lucas Fringeri meski Harus Berebut dengan  Garudayaksa FC, Adhyaksa FC, MU, dan Malut United

“Yang boleh mendaftar melalui jalur afirmasi adalah calon siswa yang masuk DTSEN desil 1 sampai 5. Saat dilakukan pengecekan lebih lanjut, ternyata orang tua siswa tersebut bekerja sebagai PNS,” ujarnya kepada wartawan Kamis (25/6).

Temuan itu kemudian dilaporkan kepada Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Sosial P3A) Gunungkidul untuk ditindaklanjuti. Menurut Nunuk, persoalan tersebut kini telah selesai. Calon siswa yang bersangkutan telah mengundurkan diri sehingga tidak lagi tercatat sebagai peserta pada jalur afirmasi. “Sudah kami cek kembali,” ujarnya.

 Baca Juga: Liana Tasno Ingin Membawa PSIM Jogja Lebih Berprestasi

Meski kasus telah selesai, Nunuk menilai temuan tersebut menjadi catatan penting bagi seluruh pihak terkait. Evaluasi diperlukan agar data sosial ekonomi yang menjadi dasar berbagai program pemerintah dapat semakin akurat dan sesuai kondisi riil masyarakat. “Ini menjadi catatan bersama agar ke depan ada perbaikan sehingga data yang digunakan benar-benar mencerminkan kondisi yang sebenarnya,” katanya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dinas Sosial P3A Gunungkidul Suyono menegaskan, pihaknya tidak memiliki kewenangan dalam pelaksanaan SPMB. Kewenangan yang dimiliki hanya terkait pengelolaan dan pemutakhiran data kesejahteraan sosial. Suyono menjelaskan, status desil dalam DTSEN masih dapat diperbarui apabila terdapat laporan resmi dari masyarakat maupun pemerintah kalurahan.

Baca Juga: Wagub Paku Alam X Jadi PLH Gubernur DIY selama Sepekan ke Depan, Sekprov: Ngarso Dalem Ada Keperluan Kesehatan

Laporan tersebut, kata dia, selanjutnya akan menjadi dasar bagi operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) untuk melakukan verifikasi dan pembaruan data. “Ada mekanisme yang harus dilalui. Jika ada laporan resmi dan kondisi di lapangan memang berubah, maka data bisa disesuaikan dengan kondisi terkini masyarakat,” ungkapnya. 

Kendati demikian, kata dia, berdasarkan ketentuan dari Kementerian Sosial, keluarga yang memiliki anggota berstatus PNS, TNI, maupun Polri tidak berhak menjadi penerima bantuan sosial meskipun tercatat dalam DTSEN desil 1 hingga 4. Menurut dia, tidak semua keluarga ASN secara otomatis berada pada kategori mampu. Penentuan desil dilakukan berdasarkan berbagai indikator kesejahteraan yang dihitung Badan Pusat Statistik (BPS) dan kemudian digunakan Kementerian Sosial sebagai dasar penyusunan DTSEN. (bas/eno)

 

Editor : Sevtia Eka Novarita
#Dinas Pendidikan (Disdik) Gunungkidul #SMP Negeri 1 Wonosari #SMP negeri #Aparatur Sipil Negara (ASN) #jalur afirmasi