Ironi Pernikahan Dini di Gunungkidul, Menikah karena Hamil Duluan, Pendidikan Anak Terancam Putus
Yusuf Bastiar• Rabu, 17 Juni 2026 | 06:07 WIB
ilustrasi ibu hamil
GUNUNGKIDUL - Angka pengajuan dispensasi nikahdi Kabupaten Gunungkidul menunjukkan tren peningkatan. Hingga akhir Mei 2026, tercatat sebanyak 47 perkara dispensasi kawin diajukan ke Pengadilan Agama Gunungkidul.
Jumlah tersebut naik 10 perkara atau 27,02 persen dibanding periode yang sama tahun 2025 yang mencapai 37 perkara. Kenaikan tersebut menjadi perhatian pemerintah kabupaten karena mayoritas pengajuan dispensasi kawin masih dilatarbelakangi kehamilan di luar nikah pada pasangan yang belum memenuhi batas usia perkawinan.
Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Gunungkidul Diana Esti Lestari mengatakan, dispensasi yang diberikan pengadilan merupakan jalan hukum bagi calon pengantin yang belum berusia 19 tahun namun hendak melangsungkan pernikahan.
"Sejauh ini yang melatarbelakangi perkawinan usia anak memang karena hamil di luar nikah," ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (16/6/2026).
Menurut Diana, pemerintah terus berupaya menekan angka perkawinan usia anak melalui berbagai program edukasi. Sosialisasi dilakukan secara berkelanjutan di tingkat kalurahan dengan menyasar remaja, orang tua, hingga tokoh masyarakat. Dalam setiap kegiatan, pihaknya menekankan pentingnya melanjutkan pendidikan dan mempersiapkan masa depan sebelum memutuskan menikah.
“Kami terus memberikan edukasi kepada anak-anak maupun keluarga agar tetap melanjutkan sekolah, meniti karier, dan menikah ketika usia sudah matang," katanya.
Ia menambahkan, sesuai ketentuan perundang-undangan, perkawinan hanya diizinkan apabila kedua calon mempelai telah berusia minimal 19 tahun. Karena itu, orang tua memiliki kewajiban untuk mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak. Sebagai langkah konkret, Dinsos P3A juga mendorong pemerintah kalurahan menyusun regulasi yang secara khusus mengatur upaya pencegahan perkawinan usia anak.
“Setelah kegiatan edukasi, kami mendorong kalurahan membuat peraturan kalurahan yang mengatur pencegahan perkawinan anak sesuai kondisi wilayah masing-masing," jelasnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dinsos P3A Gunungkidul Suyono menegaskan, pencegahan perkawinan usia anak tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah. Peran keluarga dan lingkungan sosial dinilai sangat menentukan.
Menurutnya, komunikasi yang baik antara orang tua dan anak menjadi salah satu kunci untuk mencegah terjadinya perkawinan dini. Orang tua, kata dia, perlu memberikan perhatian terhadap tumbuh kembang anak sekaligus membangun ruang dialog yang terbuka.
"Komunikasi yang baik dalam keluarga sangat penting agar anak tidak mengambil keputusan yang berisiko bagi masa depannya," jelas Suyono.
Ia mengingatkan, perkawinan usia anak membawa berbagai konsekuensi negatif. Selain berpotensi menyebabkan anak putus sekolah, pernikahan dini juga kerap dilakukan saat pasangan belum memiliki kesiapan mental maupun ekonomi.
Dari sisi kesehatan, perempuan yang menikah dan hamil pada usia terlalu muda juga menghadapi risiko yang lebih tinggi terhadap kesehatan ibu maupun bayi. Kondisi tersebut pada akhirnya dapat mempengaruhi kualitas sumber daya manusia di masa mendatang.
"Pernikahan usia anak bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga menyangkut pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial. Karena itu upaya pencegahan harus terus diperkuat secara bersama-sama," tandasnya. (bas)