Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Razia Miras Ilegal, Satpol PP Sita 121 Botol: Diperjualbelikan tanpa Izin di Wonosari dan Playen

Yusuf Bastiar • Minggu, 14 Juni 2026 | 20:00 WIB
Dokumentasi Satpol PP Gunungkidul: Petugas Satpol PP Gunungkidul sedang melakukan sidak peredaran minuman beralkohol. 
Dokumentasi Satpol PP Gunungkidul: Petugas Satpol PP Gunungkidul sedang melakukan sidak peredaran minuman beralkohol. 

GUNUNGKIDUL - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gunungkidul menyita 121 botol minuman beralkohol (mihol) berbagai merek dan ukuran dalam razia peredaran miras ilegal di Wonosari dan Playen. Ratusan botol tersebut ditemukan diperjualbelikan tanpa izin sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Gunungkidul Sumarno mengatakan, dalam razia tersebut menjadi bagian operasi yustisi penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan. Menyasar sejumlah lokasi di Kalurahan Karangtengah, Kapanewon Wonosari, serta Kalurahan Gading, Kapanewon Playen.

“Kami lakukan operasi pada Jumat malam 12 Mei 2026 kemarin,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (14/6/2026).

Baca Juga: Tarif Tak Naik, Biaya Membengkak: Dilema Pengusaha Jeep Wisata Pantai Selatan Gunungkidul Harus Tanggung Beban BBM

Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan berbagai jenis mihol yang diperjualbelikan tanpa izin sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Barang bukti yang diamankan terdiri atas ciu 330 mililiter sebanyak 28 botol, ciu original 600 mililiter 12 botol, ciu rasa lemon 600 mililiter enam botol, ciu rasa leci 600 mililiter 24 botol, ciu kluthuk 600 mililiter dua botol, ciu rasa melon 600 mililiter satu botol, anggur Kolesom 620 mililiter berkadar alkohol 19,7 persen 20 botol. 

Selain itu, bir bintang 620 mililiter berkadar alkohol 4,7 persen 19 botol, serta kawa-kawa anggur hijau 600 mililiter berkadar alkohol 19,8 persen sebanyak sembilan botol.

"Setiap pelaku usaha wajib mematuhi ketentuan perizinan dan pembatasan yang telah diatur dalam peraturan daerah. Tidak ada ruang bagi praktik perdagangan minuman beralkohol yang mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.

Baca Juga: Menarik! Tak Sekadar Balapan Kuda tapi Pelestarian Budaya, Piala Paku Alam 2026 Angkat Konsep Karnaval

Pengawasan dan operasi yustisi akan terus diintensifkan di wilayah-wilayah yang berpotensi terjadi pelanggaran. Langkah tersebut tidak semata-mata untuk memberikan efek jera kepada pelanggar, tetapi juga memastikan hadirnya kepastian hukum serta melindungi masyarakat dari dampak negatif mihol maupun minuman oplosan. 

Sementara itu, Plt Kepala Satpol PP Gunungkidul Harry Sukmono menegaskan, pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran mihol tanpa izin merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

"Pemerintah Kabupaten Gunungkidul berkomitmen menegakkan peraturan daerah secara konsisten dan berkelanjutan. Kami tidak hanya berfokus pada aspek penindakan, tetapi juga pada upaya pencegahan melalui pembinaan dan pengawasan yang terukur," ujarnya. (bas/wia)

Editor : Winda Atika Ira Puspita
#diperjualbelikan tanpa Izin #miras ilegal #Satpol PP #Gunungkidul #Razia