GUNUNGKIDUL - Pemkal Kepek memastikan tidak ada rencana penggusuran pedagang di Pasar Unggas Kepek Sari. KDMP yang disiapkan pemkal akan dibangun berdampingan dengan pasar, bukan menggusur aktivitas ekonomi yang telah berlangsung puluhan tahun tersebut.
Lurah Kepek Bambang Setiyawan mengatakan, keinginan mengambil alih pengelolaan Pasar Unggas Kepek Sari sebenarnya sudah muncul sejak 2022. Saat itu, pemkal secara resmi mengajukan permohonan kepada bupati Gunungkidul dan berkomunikasi dengan pimpinan DPRD Gunungkidul agar pengelolaan pasar yang berdiri di atas TKD dikembalikan ke kalurahan.
“Sejak pascapandemi, pasar yang ada di tanah kas desa itu ingin kami kelola sendiri melalui Bumkal atau BUMDes," ujarnya kepada wartawan, Jumat (12/6/2026).
Baca Juga: Batasi Penggunaan Gawai Saja Tak Cukup, KPAID Kota Jogja Dorong Ruang Kreatif untuk Remaja
Bambang menjelaskan, Pemkal Kepek berpandangan bahwa hak pengelolaan TKD semestinya berada di tingkat desa, bukan OPD. Keinginan tersebut kemudian diperkuat setelah adanya surat dari Dispertaru DIY yang mensyaratkan adanya permohonan kepada pemkal untuk memperpanjang izin pemanfaatan lahan.
"Ketika kami dipanggil oleh Dinas Tata Ruang DIJ, jawaban kami jelas. Tanah kas desa yang dipakai disdagnaker untuk Pasar Unggas Kepek Sari ingin kami kelola sendiri,” tegasnya.
Ia mengakui sebagian area memang dipersiapkan sebagai calon lokasi KDMP. Namun, hal itu bukan berarti keberadaan Pasar Unggas Kepek Sari akan digusur. Lokasi KDMP direncanakan berada di sisi timur kompleks pasar unggas.
Area di bagian belakang pasar juga masih dinilai cukup luas sekitar 6.000 sampai 7.000 meter persegi untuk dimanfaatkan tanpa mengganggu aktivitas perdagangan yang telah berjalan.
Baca Juga: Laporkan Publikasi Jurnal Predator, Dosen UAJY Justru Dimarahi Sesama Dosen hingga Dipecat Yayasan
"Pedagang tetap berjualan di situ. Informasi di luar katanya mau dipindah, lah yang mau mindah siapa. KDMP nanti satu deret menghadap jalan. Jadi nanti akan berdampingan karena secara ekonomi memang strategis," jelasnya.
Menurutnya, pemkal tidak tergesa-gesa membangun KDMP. Apalagi saat ini bangunan pasar masih berstatus aset milik Pemkab Gunungkidul. Ke depan pihaknya akan bersurat ke pemkab terkait pelimpahan aset yang berada di atas TKD tersebut.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Tenaga Kerja Gunungkidul Kelik Yuniantoro mengatakan, langkah yang diambil pihaknya selama ini mengacu pada dokumen resmi terkait tidak diperpanjangnya masa sewa tanah kas desa.
Baca Juga: Jabat sebagai Plt Kepala Kantor Pertanahan Sleman, Andi Reza Pastikan Lakukan Evaluasi
Menurut Kelik, karena terdapat surat yang menyebutkan lahan akan dikelola oleh Bumkal dan sebagian digunakan untuk KDMP, pihaknya memiliki kewajiban menyiapkan alternatif bagi para pedagang. Terkait keberadaan aset pemkab di pasar tersebut, Kelik memastikan itu menjadi wewenang pimpinan daerah.
"Pasarnya memang akan dikelola desa. Saya hanya membaca dari dokumen bersurat yang sudah kami lakukan. Karena itu tanah kas desa, maka kami harus mencari alternatif," katanya.
Ia mengakui hasil rapat sebelumnya memang mengarah pada skema relokasi karena masa kontrak pemanfaatan lahan akan berakhir. Namun, keputusan tersebut belum bersifat final dan masih sangat dinamis. "Harapannya seperti itu, tetapi ini masih dinamis.
Nanti mungkin akan difasilitasi oleh Sekretariat Daerah. Kami ini pengelola pasar yang tanahnya milik kas desa. Kalau pasar kami tidak diizinkan lagi di situ, apakah nanti diminta kalurahan, skemanya akan ditentukan oleh pimpinan," tambahnya. (bas/wia)
Editor : Winda Atika Ira Puspita