GUNUNGKIDUL - Pemkab Gunungkidul merencanakan pelaksanaan pemilihan lurah (pilur) serentak di 31 kalurahan pada 26 September 2026. Berbeda dengan pelaksanaan sebelumnya, pilur tahun ini membuka peluang calon tunggal tetap bertarung melalui skema melawan kotak kosong.
Kepala Bidang Pemerintahan Kalurahan DPMKP2KB Gunungkidul Kriswantoro mengatakan, pada periode sebelumnya, calon tunggal tidak diperbolehkan. Namun skema melawan kotak kosong pada pilur kali ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa yang diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.
Baca Juga: Kawasan Ratu Boko Disiapkan Jadi Sirkuit Balap, KONI DIY Harapkan Dukungan Penuh dari Pemprov
Kendati demikian, skema melawan kotak kosong tidak serta-merta bisa diterapkan tanpa syarat. Menurutnya, penerapan mekanisme tersebut tidak berlaku otomatis. Harus ada kesepakatan antara Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) dan panitia pemilihan. “Kalau ada kesepakatan bersama, proses selanjutnya bisa calon tunggal melawan kotak kosong. Tapi kalau tidak tercapai kesepakatan, pelaksanaan pemilihan akan ditunda hingga periode berikutnya,” rincinya Rabu (10/6).
Selain aturan baru itu, tanggal pencoblosan pun telah ditetapkan. Yakni pada Sabtu, 26 September 2026. “Salah satunya karena bertepatan dengan hari Sabtu sehingga diharapkan partisipasi masyarakat lebih tinggi,” ungkapnya.
Baca Juga: Dilema Fiskal Pemerintah: Antara Naikkan Pajak, Pangkas Belanja, atau Tambah Utang
Menurut dia, waktu pencoblosan juga disesuaikan dengan masa berakhirnya jabatan lurah di 31 kalurahan yang mengikuti Pilur serentak. Ia menilai, jarak dua bulan sebelum masa jabatan berakhir tersebut cukup untuk mengantisipasi kemungkinan sengketa hasil pemilihan. Sehingga, masih ada jeda waktu untuk menyelesaikan potensi sengketa.
Kendati demikian, Kriswantoro menegaskan jadwal tersebut masih berupa rencana karena menunggu terbitnya Surat Keputusan (SK) Bupati tentang Tahapan Pilihan Lurah Serentak. “Drafnya sudah ada dan sekarang masih dalam proses konsultasi dengan bupati,” jelasnya.
Terpisah, Sekretaris Forum Bamuskal Gunungkidul Suharjono mengatakan, persiapan di tingkat kalurahan mulai berjalan. Bamuskal telah menindaklanjuti terbitnya SK bupati tentang petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis pilur dengan membentuk panitia pemilihan. Ia memastikan, 31 Bamuskal di tiap kalurahan telah menyusun pembentukan panitia pemilihan.
“Ini merespons terbitnya SK Bupati tentang Petunjuk Pelaksana dan Petunjuk Teknis Pilihan Lurah Serentak Tahun 2026,” ujarnya.
Menurunya, koordinasi antara Bamuskal dan Pemkab Gunungkidul juga telah dilakukan untuk menyamakan persepsi mengenai tahapan pilur. Ia menambahkan, salah satu poin yang disampaikan dalam pertemuan tersebut adalah masa jabatan sejumlah lurah yang kini tinggal menyisakan sekitar enam bulan sehingga seluruh tahapan pilur harus segera dipersiapkan.
“Dari pertemuan iti, sudah kami tindak lanjuti dengan membuat surat ke lurah sebagai pemberitahuan bahwa masa jabatan akan segera berakhir,” tandasnya. (bas/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita