Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Pelaku Curanmor di Taman Kuliner Wonosari Jual Motor Curian Rp 2,3 Juta, Kini Terancam Tujuh Tahun Penjara

Yusuf Bastiar • Senin, 11 Mei 2026 | 21:45 WIB
Kapolsek Wonosari Tri Wibawa. (Yusuf Bastiar/Radar Jogja)
Kapolsek Wonosari Tri Wibawa. (Yusuf Bastiar/Radar Jogja)

GUNUNGKIDUL - Jajaran Polsek Wonosari berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan Taman Kuliner Wonosari. Seorang pelaku berinisial ARD, warga Kalurahan Bejiharjo, Karangmojo kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Wonosari setelah menjual motor hasil curiannya seharga Rp 2,3 juta di wilayah Kota Jogja. 

Kapolsek Wonosari Tri Wibawa menyebut, pengungkapan kasus bermula dari laporan warga yang kehilangan sepeda motor Honda Spacy pada 23 April di area Taman Kuliner Kota Wonosari. “Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian,” ujarnya saat dihubungi Senin (11/5).

 Baca Juga: Imbas Pencemaran IPAL, SPPG Trimurti Ditutup Sementara, Langkah Serupa Turut Dilakukan di Empat Lokasi Bantul

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan petunjuk yang mengarah kepada ARD. Setelah mengantongi dua alat bukti yang cukup, petugas akhirnya melakukan penangkapan terhadap tersangka pada 8 Mei 2026. 

Kini, status ARD sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Wonosari. Menurut Tri, usai menangkap pelaku, polisi langsung melakukan pencarian barang bukti sepeda motor yang ternyata telah dijual di wilayah Kota Jogja dengan harga Rp 2,3 juta. “Motor yang dicuri sudah berhasil ditemukan kembali di wilayah Kota Jogja,” jelasnya.

Baca Juga: Pieter Huistra Jadi Pelatih PSS Sleman di Musim Depan; Ingin Berikan Kesan yang Baik di Super League

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku nekat mencuri sepeda motor karena alasan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Dalam menjalankan aksinya, pelaku merusak bagian kunci kendaraan menggunakan alat tertentu sebelum membawa kabur motor korban. “Kami masih terus melengkapi berkas perkara guna proses pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Gunungkidul,” ungkapnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Wonosari Wantiya mengatakan, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Atas perbuatannya, kata dia, tersangka terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Baca Juga: Road to MJM 2026, Bank Mandiri Dorong Dampak Sosial Berkelanjutan di Sepanjang Jalur Maraton

Selain mengamankan tersangka dan sepeda motor hasil curian, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa obeng, tas, serta seutas kawat yang digunakan dalam aksi pencurian. Polsek Wonosari, lanjutnya, juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan tersangka dalam kasus pencurian kendaraan bermotor di lokasi lain di wilayah Gunungkidul.

 

“Semua barang bukti sudah diamankan dan tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif untuk pengembangan kasus,” tandasnya. (bas/eno)

 

 

 

Editor : Sevtia Eka Novarita
#tersangka abdul curi motor #Taman Kuliner Wonosari #polsek wonosari #kasus pencurian sepeda motor #Laporan