Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Hingga April 41 Sapi dan 12 Kambing Mati, Pemkab Gunungkidul Gencarkan Pencegahan Brandu

Yusuf Bastiar • Kamis, 7 Mei 2026 | 21:40 WIB
Hingga April ini puluhan laporan kematian ternak yang masuk ke Dinas Pertanian dan Pangan Gunungkidul terdiri atas 41 sapi dan 12 kambing. Yusuf Bastiar/Radar Jogja
Hingga April ini puluhan laporan kematian ternak yang masuk ke Dinas Pertanian dan Pangan Gunungkidul terdiri atas 41 sapi dan 12 kambing. Yusuf Bastiar/Radar Jogja

 

GUNUNGKIDUL - Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Gunungkidul mencatat sebanyak 53 kasus kematian ternak dilaporkan warga hingga akhir April 2026.

Pelaporan itu dilakukan untuk mendapatkan kompensasi dari pemerintah sekaligus menjadi upaya menekan praktik brandu yang selama ini dinilai menjadi salah satu sumber penyebaran antraks di masyarakat. 

Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Gunungkidul Rismiyadi mengatakan, puluhan laporan kematian ternak itu terdiri atas 41 ekor sapi dan 12 ekor kambing. 

Seluruh laporan masuk melalui mekanisme resmi yang disiapkan pemerintah daerah.

Baca Juga: MBG Jalan Terus Tapi Honor Guru PAUD Justru Dipangkas, Guru PAUD di Kulon Progo Minta Pemerintah Perhatikan Kesejahteraan Guru

"Pelaporan ini menjadi bagian untuk mendapatkan kompensasi ternak yang mati karena penyakit. Hingga akhir April sudah ada 53 laporan,” ujarnya saat ditemui di Wonosari, Kamis (7/5).

Menurutnya, pemerintah daerah sengaja mendorong masyarakat agar melaporkan kematian ternak daripada melakukan praktik brandu atau menyembelih ternak yang mati mendadak untuk kemudian dagingnya dijual maupun dibagikan ke warga. 

Pihaknya justru tidak mempermasalahkan jika laporan kematian hewan ternak semakin banyak. 

Baca Juga: Prediksi Crystal Palace vs Shakhtar Donetsk Leg Dua Semifinal Conference League Jumat 8 Mei 2026, Upaya The Eagles Melangkah ke Final

Menurutnya, hal itu menjadi pertanda bahwa masyarakat mulai sadar dan tidak melakukan brandu. Ia menegaskan, praktik brandu menjadi salah satu faktor utama penyebaran penyakit antraks di Gunungkidul. 

Karena itu, pemberian kompensasi diharapkan dapat mengurangi kerugian peternak, sehingga tidak tergoda menjual daging ternak yang mati mendadak. 

Untuk memudahkan masyarakat, pihaknya telah meluncurkan aplikasi Lapor Dok sebagai sarana pelaporan cepat kasus kematian ternak di lapangan. 

"Makanya terus kami cegah praktik brandu ini dengan pemberian kompensasi ternak mati,” tandasnya.

Rismiyadi menyebut, sepanjang tahun ini kompensasi telah disalurkan kepada 22 peternak dengan total bantuan mencapai Rp 84,5 juta. 

Jumlah laporan tahun ini juga lebih tinggi dibanding 2025 lalu, di mana tercatat hanya 37 warga menerima kompensasi ternak mati. 

Baca Juga: DPRD Kulon Progo Soroti Kasus Pengunduran Diri Guru Berstatus JLOP, Banting Stir Jadi Pegawai SPPG

Sementara itu, Kepala Bidang Kesehatan Hewan Dinas Pertanian dan Pangan Gunungkidul Retno Widiastuti menambahkan, terdapat tujuh jenis penyakit hewan menular yang masuk kategori prioritas penerima kompensasi. 

"Di antaranya, antraks, PMK, lumpy skin disease, septicaemia epizootica, parasit darah, brucellosis, dan IBR-IPV,” jelasnya.

Ia mengatakan, pengajuan kompensasi harus memenuhi sejumlah syarat. Seperti surat kepemilikan ternak, dokumentasi penguburan bangkai sesuai prosedur, serta hasil laboratorium resmi penyebab kematian hewan. 

"Kalau ada ternak yang mati segera dilaporkan agar bisa mendapatkan kompensasi. Jangan malah disembelih lalu dijual karena berbahaya bagi kesehatan,” tegas Retno.

Baca Juga: SMP dan SD di Sleman Cenderung Kembali Kekurangan Siswa pada SPMB 2026, Ini Penyebabnya

Menurutnya, kompensasi bukan hanya bentuk bantuan pemerintah kepada peternak, tetapi juga strategi memutus rantai penyebaran penyakit zoonosis, terutama antraks yang masih menjadi perhatian di Gunungkidul. 

Retno menambahkan, mekanisme kompensasi sudah diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Kompensasi Atas Kematian Ternak Akibat Penyakit Menular. 

Selain itu, terdapat Keputusan Bupati Nomor 145/KPTS/2025 yang mengatur jenis penyakit dan ternak prioritas penerima bantuan. 

"Sebagai gantinya, peternak mendapat bantuan uang tunai yang bisa dipakai membeli bibit ternak baru,” tandasnya. (bas/laz)

Editor : Herpri Kartun
#brandu #antraks #ternak mati