GUNUNGKIDUL - Satpol PP Gunungkidul berhasil mengamankan 6.375 bungkus rokok tanpa pita cukai dari lima lokasi, termasuk satu gudang penyimpanan, dalam operasi gabungan bersama Bea Cukai Yogyakarta, Rabu (22/4/2026).
Nilai barang bukti diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah dan kini diamankan untuk proses lebih lanjut.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Gunungkidul Sumarno mengatakan, operasi tersebut menyasar Kapanewon Semanu, Wonosari, serta Karangmojo.
Dari hasil pengawasan, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan distribusi barang tanpa cukai tersebut.
Baca Juga: Aksi Heroik Cahya Supriadi Beri Satu Poin bagi PSIM Jogja saat Menjamu Persija Jakarta di Bali
“Seluruh barang bukti telah diamankan oleh Bea Cukai Yogyakarta untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk rencana pemusnahan,” ujarnya usai sidak, Rabu (22/4/2026).
Dia menjelaskan, besaran sanksi administratif maupun denda masih dalam proses perhitungan pihak Bea Cukai.
Namun, nilainya diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah dan nantinya disetorkan ke kas negara.
“Masih proses penghitungan di Bea Cukai. Yang jelas estimasi kami nilainya ratusan juta rupiah. Untuk penentuan nominal menjadi kewenangan Bea Cukai,” jelasnya.
Baca Juga: DPRD Kulon Progo Sebut Perubahan Penerima MBG Lebih Tepat Sasaran
Sumarno menegaskan, penindakan tidak semata berorientasi pada penegakan hukum.
Pihaknya juga mengedepankan langkah edukatif kepada pelaku usaha agar memahami aturan perdagangan barang kena cukai.
Edukasi dilakukan kepada pelaku usaha agar penjual menjalankan usaha sesuai ketentuan.
Dengan kepatuhan terhadap regulasi, menjadi kunci terciptanya iklim usaha yang tertib, aman, dan berkelanjutan.
Ia memastikan, setiap bentuk peredaran rokok ilegal di wilayah Gunungkidul akan ditindak konsisten.
Langkah tersebut juga bertujuan melindungi pelaku usaha yang taat aturan dari persaingan tidak sehat.
Ia mengimbau, seluruh pelaku usaha agar tidak mencoba mengedarkan atau memperjualbelikan rokok ilegal.
“Ya pengawasan akan terus dilakukan secara berkelanjutan dan terukur,” tegasnya.
Terpisah, Plt Kepala Satpol PP Gunungkidul Hary Sukmono menyebut, peredaran rokok tanpa cukai termasuk pelanggaran hukum yang merugikan negara.
Dampaknya, dapat menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Pemerintah Kabupaten Gunungkidul tidak akan mentolerir praktik tersebut.
Ia juga memastikan, operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala sebagai langkah preventif sekaligus penegakan hukum di lapangan.
Baca Juga: Pemprov Jateng Kucurkan Rp33,2 Miliar untuk Dukung TMMD dan Sengkuyung 2026
Masyarakat pun diminta berperan aktif melaporkan jika menemukan indikasi peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar.
“Satpol PP bersama Bea Cukai akan terus meningkatkan sinergi, pengawasan, dan penindakan guna menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Gunungkidul,” tambahnya. (bas/wia)
Editor : Winda Atika Ira Puspita