Terdakwa Pencabulan Anak Hanya Dituntut 2,5 Tahun, Ormas Islam Gunungkidul Gelar Aksi di PN Wonosari
Yusuf Bastiar• Selasa, 21 April 2026 | 18:19 WIB
Puluhan anggota ormas islam padati PN Wonosari mengawal persidangan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
GUNUNGKIDUL - Puluhan anggota organisasi masyarakat (ormas) Islam menggelar aksi di depan Pengadilan Negeri (PN) Wonosari, Gunungkidul pada Selasa siang (21/4). Mereka menuntut keadilan atas perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, sebab tuntutannya dinilai terlalu ringan.
Kasus tersebut menyeret terdakwa HW, kerabat korban sendiri yang merupakan adik dari kakek korban. Sementara usia korban masih di bawah lima tahun. Massa aksi menilai tuntutan jaksa selama 2 tahun 6 bulan penjara tidak sebanding dengan dampak yang dialami korban.
Menjelang siang, peserta aksi datang membawa spanduk dan poster berisi tuntutan hukuman maksimal bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Mereka saling bergantian melakukan orasi di depan kantor PN Wonosari dengan pengamanan ketat aparat kepolisian.
Kuasa hukum korban Nur Hamidah Fauziah menyebut, aksi tersebut sebagai bentuk kekecewaan keluarga dan masyarakat atas tuntutan jaksa. Menurutnya, proses hukum sudah berjalan panjang sejak penanganan di kepolisian hingga kejaksaan, namun hasil tuntutan justru jauh dari rasa keadilan.
“Kami sangat kecewa dengan tuntutan 2 tahun 6 bulan,” terangnya saat ditemui di pelataran PN Wonosari.
Ia menilai, untuk korban kekerasan seksual anak, tuntutan jaksa sangat tidak adill. Ia menuturkan, massa aksi datang untuk menuntut keadilan agar hakim saat putusan tidak hanya melihat tuntutan jaksa, tetapi mempertimbangkan penderitaan korban dan menjatuhkan hukuman maksimal.
Ia menjelaskan, jaksa menggunakan ketentuan KUHP baru dengan asas lex favor reo, yakni apabila terjadi perubahan aturan hukum maka digunakan ketentuan yang paling meringankan terdakwa. Namun menurutnya, penerapan asas tersebut menimbulkan kekecewaan bagi keluarga korban.
“Jika sesuai jadwal, putusan perkara dijadwalkan dibacakan Kamis (23/4), ini kalau tidak mengalami penundaan,” tandasnya.
Terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Gunungkidul Raka Buntasing Panjongko menegaskan, penanganan perkara telah dilakukan sesuai prosedur dan standar operasional yang berlaku. Dia menegaskan, tidak ada intervensi dalam penanganan perkara tersebut. Seluruh tuntutan disebut murni berdasarkan penilaian jaksa penuntut umum dan melalui mekanisme ekspose internal.
“Kami menangani perkara sesuai SOP. Tuntutan yang diajukan saya rasa sudah mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat. Jika belum bisa memenuhi kepuasan dari sisi korban, kami minta maaf,” katanya.
Jaksa penuntut umum Sulistiyo Cahyono menambahkan, saat berkas perkara pertama kali diterima, masih terdapat sejumlah kekurangan sehingga sempat dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi. “Kami harus mendalami kasus ini agar saat persidangan tidak kekurangan alat bukti,” jelasnya.
Menurut dia, berdasarkan fakta persidangan, jaksa meyakini terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencabulan sebagaimana dakwaan alternatif Pasal 415 KUHP baru dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.
Namun setelah mempertimbangkan seluruh fakta hukum, jaksa menuntut pidana 2 tahun 6 bulan. Selain tuntutan pidana, ia mengaku, kejaksaan juga menyatakan telah mengupayakan permohonan restitusi bagi korban yang diajukan melalui ibu korban agar dapat dikabulkan majelis hakim.
“Saksi memang minim, sehingga pembuktian diperkuat dengan alat bukti lain dari hasil penyelidikan,” tegasnya. (bas)