GUNUNGKIDUL - Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai masih menjadi perhatian serius di Kabupaten Gunungkidul. Selama triwulan pertama 2026, Satpol PP Gunungkidul bersama instansi terkait menemukan sedikitnya 580 bungkus rokok noncukai dari sejumlah lokasi penjualan. Temuan tersebut diperoleh dalam monitoring dan pengawasan yang dibiayai melalui dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Gunungkidul Sumarno mengatakan, operasi terbaru menyasar tiga lokasi berbeda. Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapati ratusan bungkus rokok ilegal yang dijual bebas di toko kelontong maupun warung pinggir jalan.
Baca Juga: Mahasiswa Jadi Korban Begal Payudara di Trirenggo, Bantul, Pelaku Belum Ditemukan
“Dalam satu tahun 2025, jumlahnya tidak sebanyak ini yang terjaring,” ujarnya kepada wartawan Senin (20/4).
Ia merinci, di lokasi pertama ditemukan 20 bungkus, kemudian 199 bungkus di lokasi kedua, dan 381 bungkus di lokasi ketiga. Mayoritas barang, sambung Sumarno, ditemukan di toko kelontong yang menjual rokok tanpa pita cukai resmi.
Baca Juga: Ada Permendikbud 75/2016, Disdikpora Kebumen Beri Restu Sekolah Tarik Sumbangan
Menurutnya, penindakan langsung ditangani pihak Bea Cukai karena berkaitan dengan tindak pidana cukai. Pelanggar dapat dikenai sanksi administratif berupa denda yang nilainya dihitung berdasarkan kewajiban cukai yang tidak dibayarkan. “Kalau kemarin total dendanya sekitar Rp 24 juta lebih. Ada yang diselesaikan di tempat, ada juga yang diselesaikan di kantor cukai,” katanya.
Ia menegaskan, denda tersebut dibebankan kepada penjual. Jika pelaku tidak menyelesaikan kewajiban pembayaran, kasus dapat berlanjut ke proses pidana. Seluruh penerimaan denda masuk ke kas negara.
“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha agar tidak menjual rokok ilegal. Ke depan semua lokasi akan kami sasar secara bertahap,” tegasnya.
Baca Juga: Hati-Hati! Salah Pasang Alat Ukur Tekanan Darah Dapat Membahayakan Nyawa
Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Gunungkidul Hary Sukmono menambahkan, penindakan tidak hanya bertujuan memberi sanksi. Tetapi juga membangun kesadaran hukum di kalangan pelaku usaha.
Ke depan, Pemkab Gunungkidul akan terus memperketat pengawasan melalui monitoring rutin serta pemetaan wilayah yang dinilai rawan menjadi jalur distribusi rokok ilegal. Selain itu, Hary juga meminta masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran rokok ilegal. Baik sebagai penjual maupun pembeli. Warga diharapkan proaktif melapor jika menemukan indikasi pelanggaran di lingkungan masing-masing. “Peran masyarakat ini penting agar peredaran rokok ilegal bisa ditekan,” tandasnya. (bas/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita