Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Tak Isi Buku Kerja saat WFH, ASN Gunungkidul Dianggap Absen dan Tukin Dipotong

Yusuf Bastiar • Rabu, 15 April 2026 | 20:45 WIB
Sekertaris Daerah Gunungkidul Sri Suhartanta sedang memberikan keterangan kepada wartawan. Yusuf Bastiar/Radar Jogja
Sekertaris Daerah Gunungkidul Sri Suhartanta sedang memberikan keterangan kepada wartawan. Yusuf Bastiar/Radar Jogja

GUNUNGKIDUL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul memperketat pengawasan kinerja ASN selama pelaksanaan WFH.

ASN yang tidak mengisi atau melaporkan aktivitas dalam buku kerja harian akan dikategorikan tidak masuk kerja tanpa keterangan, yang berimplikasi pada pemotongan tunjangan kinerja (tukin). 

Hal ini telah ditegaskan dalam Surat Penegasan Sekretariat Daerah Gunungkidul nomor B/800.1.6.2/412/2026 tentang Penegasan Disiplin ASN selama Pelaksanaan WFH.

Baca Juga:  36 Tahun Struktur Crossway Justru Picu Banjir, Bersih Sampah tiap Pagi usai Hujan: Kini Warga Desak Jembatan Dibangun Ulang

Sekretaris Daerah Gunungkidul Sri Suhartanta mengatakan, pelaksanaan WFH di lingkup Pemkab Gunungkidul sudah dilaksanakan sejak pekan kemarin.

Ia memastikan, sejauh ini ASN tertib dalam mengerjakan tugasnya di rumah.

Kendati demikian, kebijakan lanjutan yang dikeluarkan merupakan bagian dari upaya menjaga produktivitas dan akuntabilitas kinerja ASN, khususnya saat bekerja dari rumah.

“Sejauh pengamatan saya Alhamdulillah tertib. Nah, pengisian buku kerja harian menjadi indikator utama kehadiran ASN. Jika tidak diisi, maka dianggap tidak masuk kerja dan berpotensi dikenai sanksi,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (15/4/2026).

Baca Juga: Penerima Manfaat MBG Bakal Digeser ke Anak Kurang Gizi, Wali Kota Jogja Hasto Wardoyo: Kami Dukung! 

Dia menjelaskan, selama WFH seluruh ASN diwajibkan melakukan presensi secara digital melalui aplikasi Mobile Presensi (Mobsi) sebanyak dua kali dalam sehari, yakni saat masuk dan pulang kerja.

Presensi tersebut harus dilakukan di titik koordinat sesuai alamat tempat tinggal yang telah terdaftar.

Ketidaksesuaian lokasi presensi, kata dia, akan dianggap sebagai pelanggaran disiplin.

“Ini bagian dari upaya memastikan ASN tetap bekerja secara optimal meskipun tidak berada di kantor,” jelasnya.

Baca Juga: Harga Avtur Naik dan Penonton Home Sepi, Cik Liana Pusing Atur Keuangan PSIM Jogja Tetap Sehat

Selain presensi, ASN juga diwajibkan mencatat seluruh aktivitas pekerjaan dalam buku kerja harian.

Laporan tersebut menjadi dasar evaluasi kinerja sekaligus alat kontrol bagi atasan langsung. 

Menurutnya, ASN yang tidak melaporkan aktivitas dalam buku kerja akan dikategorikan tidak masuk kerja tanpa keterangan pada hari tersebut. Sehingga, hal ini dapat berimplikasi pada pemotongan tukin atau sanksi sesuai ketentuan.

Baca Juga: Rentetan Hasil Buruk PSIM Jogja di Putaran Kedua, Van Gastel Semprot Pemain Terlalu Santai dan tanpa Beban

“Atasan memiliki kewenangan penuh untuk melakukan pengawasan dan evaluasi. Ini penting agar target pekerjaan tetap tercapai dengan baik, tepat waktu, dan sesuai standar kualitas,” tambahnya.

Dengan pengetatan ini, dia meminta disiplin dan kinerja ASN tetap terjaga.

Hal ini untuk memastikan pelayanan publik tidak terganggu meskipun sebagian pekerjaan dilakukan secara jarak jauh. 

Baca Juga: ASN Bermedsos, DPRD Kulon Progo Ingatkan Jangan Lupa Tugas Utama

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul Iskandar menjelaskan, sebelumnya ketentuan tersebut telah diatur dalam Surat Edaran Nomor 18 tahun 2026 tentang Penegakan Disiplin ASN terkait ketidakhadiran tanpa keterangan.

SE tersebut merupakan tindak lanjut dari PP Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah akan dikenai sanksi disiplin secara berjenjang, mulai dari ringan hingga berat,” ujarnya.

Baca Juga: Banting Setir hingga Lewati Marka, Kurang Konsentrasi Picu Kecelakaan Dua Truk di Jalur Blondo-Sawitan

Ia merinci, pada tingkat hukuman disiplin ringan, ASN dapat dikenai teguran lisan, teguran tertulis, hingga pernyataan tidak puas secara tertulis.

Sementara pada tingkat sedang, sanksi berupa pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 6 hingga 12 bulan. 

Ketidakhadiran tanpa keterangan akan dihitung secara akumulatif dan menjadi dasar penjatuhan sanksi.

Baca Juga: ASN Keluyuran? Hati-Hati Otomatis Tercatat Tidak Bisa Absen, Pemprov DIY Terapkan Presensi Ketat selama Penerapan WFH Ini Dia

Oleh karena itu, peran kepala perangkat daerah sangat penting dalam melakukan pengawasan.

“Pimpinan perangkat daerah wajib memastikan kehadiran ASN tercatat dengan baik serta segera melakukan klarifikasi jika ada pelanggaran. Semua kasus harus dilaporkan ke Pejabat Pembina Kepegawaian melalui BKPPD,” tandasnya. (bas/wia)

Editor : Winda Atika Ira Puspita
#Tukin dipotong #wfh #absen #Pemkab Gunungkidul #ASN Gunungkidul