Komnas HAM Kunjungi Gunungkidul, Sebut Bukan Sekadar Rugikan Negara tapi Korupsi Rampas Hak Warga
Yusuf Bastiar• Senin, 13 April 2026 | 22:00 WIB
Komnas HAM sedang mendengarkan cerita pencegahan korupsi yang telah dilakukan oleh warga Gunungkidul. (Yusuf Bastiar/Radar Jogja)
GUNUNGKIDUL - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan bahwa praktik korupsi tidak hanya berdampak pada kerugian negara. Tetapi juga secara langsung merampas hak-hak masyarakat.
Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Uli Parulian Sihombing menyatakan, selama ini korban korupsi kerap dipersepsikan sebagai negara. Padahal, masyarakat merupakan pihak yang terdampak langsung dari praktik tersebut. “Warga juga menjadi subjek korban korupsi. Mereka berhak mendapatkan pemulihan hak-haknya dan berpartisipasi dalam pencegahan serta pemberantasan korupsi,” ujarnya saat ditemui di Paliyan, Senin (13/4).
Dalam kunjungan tersebut, Komnas HAM tidak hanya menyerap informasi dari pemerintah daerah, tetapi juga berdialog langsung dengan masyarakat. Sejumlah isu disampaikan warga, mulai dari dugaan korupsi dana desa, pelaksanaan program makan bergizi gratis (MBG), hingga keberadaan korporasi pariwisata yang belum memiliki izin lingkungan.
Uli menjelaskan, saat ini Komnas HAM tengah melakukan penelitian terkait korupsi dan pemulihan pelanggaran HAM. Kajian ini dilatarbelakangi oleh dampak korupsi yang dinilai mengganggu bahkan merampas pemenuhan hak-hak dasar masyarakat di berbagai sektor pembangunan. Melalui penelitian tersebut, lanjut Uli, Komnas HAM mendorong pendekatan pemberantasan korupsi berbasis HAM, termasuk dalam pengelolaan aset hasil tindak pidana korupsi agar lebih akuntabel.
“Dalam setiap perbuatan korupsi terdapat perampasan hak ekonomi dan sosial korban. Namun, selama ini korban belum mendapatkan perhatian maupun pemulihan yang memadai,” jelasnya.
Sementara itu, warga Karangmojo Kurniadi menyoroti, kebijakan program makan bergizi gratis dari sudut pandang anggaran. Ia menilai program tersebut perlu dikaji ulang karena berpotensi mengurangi alokasi untuk sektor pendidikan, termasuk kesejahteraan guru.
“Dulu saya pernah jadi guru honorer dengan gaji Rp 300 ribu per bulan. Sekarang ada program baru, tapi kesejahteraan guru masih belum terpenuhi. Ini perlu dievaluasi,” katanya.
Ia juga menyinggung transparansi anggaran dan potensi pihak-pihak yang diuntungkan dalam pelaksanaan program tersebut. Selain itu, Kurniadi menyoroti keberadaan sejumlah korporasi pariwisata di Gunungkidul yang belum sepenuhnya mengantongi izin lingkungan, meski beroperasi di kawasan karst yang dilindungi.
“Celah-celah korupsi yang merugikan warga setempat di sekitar pembangunan industri itu ya pasti ada. Bagaimana ceritanya tidak mengantongi izin lingkungan yang otomatis tidak mengantongi izin usaha tapi bisa beroperasi. Informasi ini banyak diberitakan di media juga kan. Jadi tidak mungkin pemerintah kabupaten tidak tahu,” tegasnya.
Hal senada disampaikan Wakil Ketua Karang Taruna Kalurahan Ngunut Ahmad Fatoni. Ia mengungkapkan, warga sempat melakukan aksi demonstrasi pada Desember 2025 untuk mengawal dugaan korupsi dana desa di wilayahnya. “Aksi itu dilakukan karena banyak program pembangunan yang tidak berjalan. Dampaknya langsung dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, dana desa seharusnya menjadi instrumen penting dalam mendorong kemajuan dan pemerataan pembangunan di tingkat kalurahan. Namun, jika terjadi penyimpangan, maka masyarakat yang paling dirugikan. “Korupsi itu bukan hanya merugikan negara, tapi masyarakat juga. Karena pembangunan yang seharusnya dinikmati warga menjadi tidak optimal,” tandasnya. (bas)