Di bawah kepemimpinannya, praktik intoleransi tidak boleh terjadi karena konstitusi menjamin hak setiap warga negara untuk beribadah sesuai keyakinannya.
Penegasan itu disampaikan saat menghadiri peletakan batu pertama pembangunan Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Balong yang menandai dimulainya pembangunan rumah ibadah tersebut
“Tidak boleh ada praktik intoleransi di Gunungkidul. Semua warga negara memiliki hak yang sama untuk menjalankan ibadah sesuai keyakinannya,” tegas Endah kepada wartawan, Senin (13/4/2026).
Ia menyebut, pembangunan gereja tidak sekadar mendirikan bangunan fisik, melainkan juga simbol kebersamaan, persatuan, serta penguatan nilai keimanan dan kehidupan sosial masyarakat. “Harapannya, gedung ini menjadi pusat pembinaan moral dan spiritual yang membawa berkat bagi lingkungan sekitar,” ujarnya.
Endah juga memberikan apresiasi kepada panitia dan jemaat GPdI Balong yang telah bergotong royong mewujudkan pembangunan rumah ibadah tersebut.
Menurutnya, pembangunan tempat ibadah memiliki tiga manfaat utama, yakni meningkatkan keimanan dan ketakwaan, membentuk karakter, serta memperkuat sikap sosial melalui semangat tolong-menolong.
“Momentum peletakan batu pertama ini semakin istimewa karena dilaksanakan tidak lama setelah perayaan Hari Raya Paskah,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul Mukhatib menegaskan, negara hadir untuk memastikan seluruh umat dapat beribadah dengan nyaman melalui penyediaan sarana yang adil dan merata.
Ia juga berharap pembangunan gereja dapat selesai tepat waktu dengan kualitas yang baik agar segera dimanfaatkan oleh jemaat sebagai tempat ibadah yang representatif.
“Kami berharap proses pembangunan berjalan lancar tanpa kendala sosial, sehingga kualitas keimanan umat dapat terus meningkat,” pungkasnya. (bas)
Editor : Bahana.