GUNUNGKIDUL - DPRD Gunungkidul menemukan indikasi kejanggalan dalam pengelolaan retribusi wisata. Tiket masuk objek wisata diduga telah dicetak terlebih dulu sebelum pengunjung datang. Sehingga membuka peluang terjadinya kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Temuan tersebut diungkap anggota Komisi B DPRD Gunungkidul Ery Agustin Sudiyanti berdasarkan pengamatan langsung saat berada di kawasan Pantai Baron pada momen libur Lebaran lalu.
Dia mengisahkan, waktu itu ada dua rombongan keluarga salah satu anggota dewan Komisi B masuk. Harusnya rombongan pertama punya waktu tiket lebih awal. Tapi setelah dicek, justru tiket rombongan kedua lebih dulu waktunya.
Baca Juga: Sevilla 2-1 Atletico Madrid, Nemanja Gudelj Pastikan Kemenangan Los Nervionenses
“Selisihnya sampai satu jam,” ujarnya saat ditemui di Wonosari, Minggu (12/4).
Kejanggalan terlihat dari tiket yang diterima pengunjung. Dalam kasus ini, kata dia, rombongan mobil kedua masuk sekitar pukul 10.00 justru menerima tiket dengan waktu tercetak pukul 09.00. “Ini seolah-olah tiket sudah disiapkan sebelumnya. Kalau tidak ada pengunjung, siapa yang menanggung biaya cetaknya?” ungkapnya.
Ery menambahkan, pihaknya berhasil menemukan indikasi tiket dicetak dalam jumlah banyak sebelum transaksi terjadi. Kondisi tersebut dinilai rawan disalahgunakan, termasuk kemungkinan tiket digunakan lebih dari satu kali.
Berdasarkan temuan tersebut, Komisi B DPRD Gunungkidul mendorong pemkab segera beralih ke sistem pembayaran nontunai (cashless) untuk meminimalkan celah kebocoran. “Berlembar-lembar setelah dicek ke pos TPR Baron. Ini peluang kebocoran besar. Bisa saja tiket dijual dobel. Ini yang menjadi perhatian kami,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda dan Olahraga Gunungkidul Eko Nur Cahyo mengaku belum mengetahui secara detail kasus yang dimaksud.
Namun, ia menduga pencetakan tiket lebih awal bisa terjadi sebagai langkah antisipasi antrean panjang di tempat pemungutan retribusi (TPR). Kendati demikian, ia menegaskan selang waktu tersebut menjadi wajar ketika berjarak satu sampai dua menit saja.
Baca Juga: Jangkau Daerah Terpencil, Dishub Bantul Ajukan Dua Rute Angkutan Perintis ke Kementerian Perhubungan
“Kemungkinan saat itu antrean panjang, jadi tiket disiapkan untuk mempercepat layanan. Biasanya kebijakan itu diambil oleh koordinator TPR,” jelasnya.
Ia menegaskan secara aturan pencetakan tiket seharusnya dilakukan bersamaan dengan transaksi. Jeda waktu diperbolehkan, namun tidak signifikan. “Kalau selisih satu dua menit masih bisa dimaklumi. Tapi kalau sudah lama, itu memang tidak sesuai prosedur,” tegasnya.
Eko juga mengakui adanya potensi penyalahgunaan tiket, termasuk penggunaan ulang atau pencetakan ulang tiket (customer copy).
Dalam sistem mesin elektronik EMPOS, tiket bisa dicetak kembali, namun tidak boleh digunakan untuk transaksi baru. “Kalau ada tiket bertuliskan customer copy, itu tidak boleh dipakai lagi untuk transaksi. Dulu memang pernah ada temuan seperti itu,” katanya.
Ke depan Pemkab Gunungkidul akan mengarah pada penerapan sistem pembayaran non-tunai menggunakan QRIS. Dengan sistem tersebut, tiket hanya akan keluar setelah pembayaran dilakukan, sehingga lebih aman dan transparan.
“Kalau pakai QRIS, bayar dulu baru tiket keluar. Ini untuk menutup celah kebocoran,” tandasnya. (bas/pra)
Editor : Heru Pratomo