Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

SE Menteri Ketenagakerjaan Turun, WFH Tak Berlaku untuk Buruh di Gunungkidul

Yusuf Bastiar • Rabu, 8 April 2026 | 09:10 WIB

 

SUASANA: Buruh Pabrik tengah bekerja sebagai rutinitasnya setiap hari.
SUASANA: Buruh Pabrik tengah bekerja sebagai rutinitasnya setiap hari.

 

 

GUNUNGKIDUL - Penerapan kebijakan work from home (WFH) bagi pekerja ataupun buruh tidak berlaku di Kabupaten Gunungkidul.

Hal ini menyusul dominasi sektor industri, produksi, hingga pariwisata yang masuk dalam kategori dikecualikan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan. 

Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinas Perdagangan dan Tenaga Kerja (Disdagker) Gunungkidul Emy Nur Aini mengatakan, telah menerima SE Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang WFH dan program optimalisasi pemanfaatan energi di tempat Kerja.

Baca Juga: 25 Tahun Pipa Terpasang Tanpa Berfungsi, Kini Air PDAM Mengalir bagi Warga Jeruken Gunungkidul

Menurutnya, meskipun dalam SE tersebut terdapat imbauan penerapan WFH satu hari dalam sepekan, namun pelaksanaannya tidak wajib dan banyak sektor yang dikecualikan, termasuk yang dominan di Gunungkidul.

 “Pelaksanaan WFH dikecualikan untuk sektor industri dan produksi. Sementara di Gunungkidul mayoritas sektor tersebut, sehingga praktis tidak ada WFH untuk tenaga kerja,” ujarnya saat ditemui di Wonosari, Selasa (7/4).

Sektor-sektor yang dikecualikan antara lain industri dan produksi, perdagangan, pariwisata, makanan dan minuman, hingga sektor energi dan pelayanan masyarakat.

Baca Juga: Tujuh Hari Pencarian, Korban Hanyut di Sungai Kreteg Kebumen Ditemukan dalam Kondisi Meninggal

 Seluruh sektor tersebut, kata dia, membutuhkan kehadiran fisik pekerja untuk menjaga operasional tetap berjalan. Emy mencontohkan, salah satu perusahaan di Kapanewon Semin justru tengah meningkatkan produksi seiring naiknya permintaan pasar.

Kondisi tersebut membuat seluruh mesin produksi harus tetap beroperasi penuh tanpa ada pengurangan aktivitas. “Kalau produksi tidak mungkin dihentikan. Pesanan harus tetap jalan agar ekonomi tidak lumpuh,” tegasnya.

Kendati demikian, upaya efisiensi energi tetap dilakukan di lingkungan kerja. Perusahaan didorong untuk menghemat penggunaan listrik dan energi lainnya, seperti mematikan peralatan saat tidak digunakan serta mengoptimalkan pemakaian energi secara bijak.

Baca Juga: Terus Konsisten Berikan Edukasi Berkendara Astra Motor Yogyakarta Sambangi SMKN 1 Purworejo

“Penghematan energi sudah dilakukan, misalnya saat jam kerja selesai semua peralatan dimatikan,” imbuhnya.

Ia menambahkan, apabila ada perusahaan yang tetap menerapkan WFH, maka teknis pelaksanaannya sepenuhnya diatur masing-masing manajemen. Termasuk pengaturan jam kerja, tanpa mengurangi hak pekerja seperti upah dan cuti.

Sementara itu, Kepala Disdagker Gunungkidul Kelik Yuniantoro menegaskan, penerapan fleksibilitas kerja di sektor usaha harus dilakukan secara hati-hati agar tidak berdampak pada produktivitas.

Baca Juga: Update Cedera Pemain PSIM: Kondisi Anton Fase Makin Membaik, Rahmatsho Sudah Kembali Latihan

Menurut dia, konsep WFH tidak bisa diterapkan secara seragam. “Hanya sektor tertentu, misal di sektor pekerjaan administratif,” jelasnya.

Ia menegaskan, fleksibilitas kerja bukan berarti kelonggaran tanpa target. Sebaliknya, sistem tersebut menuntut kedisiplinan dan manajemen kerja yang lebih baik. “WFH bukan libur.

Pekerjaan tetap harus diselesaikan, hanya tempatnya yang fleksibel,” tandasnya. (bas/pra)

Editor : Heru Pratomo
#se menteri ketenagakerjaan #wfh #sektor industri #Gunungkidul #Pariwisata