Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Belum Pikirkan PHK PPPK, Meski Belanja Pegawai Pemkab Gunungkidul Tembus 32 Persen

Heru Pratomo • Kamis, 2 April 2026 | 18:27 WIB
GEMBIRA: PPPK Paruh Waktu menggambarkan kegembiraan mereka setelah diangkat status.
GEMBIRA: PPPK Paruh Waktu menggambarkan kegembiraan mereka setelah diangkat status.

 GUNUNGKIDUL - Komposisi belanja pegawai di APBD Kabupaten Gunungkidul yang telah melampaui batas maksimal 30 persen belum berimbas pada kebijakan pengurangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya skema paruh waktu.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul Putro Sapto Wahyono menyebut, belanja pegawai saat ini berada di kisaran 32 persen dari APBD. Angka tersebut memang melebihi batas yang ditetapkan pemerintah pusat melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), yang mengatur batas maksimal 30 persen dan mulai berlaku efektif pada 2027.

Baca Juga: Meski Belanja Pegawai Lampaui 30 Persen, BKPSDM Kota Jogja Jamin Tidak Ada Pengurangan PPPK

“Sampai sekarang tidak ada wacana pengurangan PPPK paruh waktu. Artinya tetap kita upayakan untuk dipertahankan,” ujarnya, Kamis (2/4).

Putro mengungkapkan, jumlah PPPK paruh waktu di Gunungkidul mencapai sekitar 1.900 orang. Pihaknya tengah melakukan pencermatan dan penataan belanja, sembari mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) guna menekan persentase belanja pegawai.

“Masih kami tata dan cermati lagi. Di sisi lain, kita juga berupaya meningkatkan pendapatan agar proporsi belanja pegawai bisa ditekan,” jelasnya.

Terpisah, Sekretaris Daerah Gunungkidul Sri Suhartanta menambahkan, pihaknya sampai saat ini masih menunggu kepastian kebijakan dari pemerintah pusat terkait implementasi batas belanja pegawai tersebut.

“Kami berharap ada relaksasi, mengingat kondisi ekosistem keuangan daerah. Sampai saat ini belum ada arahan resmi terkait langkah yang harus diambil,” katanya.

Pemkab Gunungkidul sebelumnya telah menyelesaikan penataan tenaga non-ASN dengan mengangkatnya menjadi PPPK paruh waktu pada 2025. Karena itu, kata dia, Pemkab Gunungkidul berharap tidak ada kebijakan yang berujung pada pengurangan tenaga tersebut.

“Semoga ada kebijakan yang solutif, sehingga tidak ada pengurangan PPPK paruh waktu,” imbuhnya.

Baca Juga: Belanja Pegawai 30 Persen Sesuai Aturam, BKPP Sleman Sebut PPPK Paruh Waktu dan Tunjangan Pegawai Tetap Terancam

Di sisi lain, Forum PPPK Gunungkidul mengaku tetap waspada meski optimistis. Ketua Forum PPPK Gunungkidul Aris Wijayanto menyebut, kekhawatiran muncul seiring tingginya proporsi belanja pegawai.

“Kekhawatiran pasti ada. Tapi kami tetap optimistis tidak ada pengurangan atau pemutusan kontrak,” ujarnya.

Menurutnya, keberadaan PPPK, termasuk paruh waktu, menjadi tulang punggung layanan publik, terutama di sektor pendidikan. Saat ini total PPPK di Gunungkidul telah mencapai lebih dari 2.000 orang. “Kalau sampai ada pengurangan, dampaknya akan langsung terasa pada pelayanan masyarakat,” tandasnya. (bas/pra)

Editor : Herpri Kartun
#belanja pegawai #pendapatan asli daerah #Gunungkidul #PPPK Paruh Waktu #APBD