Sanksi tersebut nantinya tidak serta-merta berupa kerja fisik seperti menyapu jalan, melainkan disesuaikan dengan latar belakang profesi dan kemampuan terpidana.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Gunungkidul Raka Buntasing Panjongko menjelaskan, penerapan pidana kerja sosial memiliki sejumlah syarat.
Selain adanya pengakuan bersalah dari pelaku, korban juga harus memberikan maaf.
“Kalau tidak ada pengakuan bersalah dan tidak ada maaf dari korban, maka prosesnya tetap dilanjutkan melalui pemeriksaan biasa di pengadilan,” ujarnya kepada wartawan, Senin (3/2/2026).
Ia menuturkan, apabila seluruh syarat terpenuhi, perkara dapat diselesaikan melalui mekanisme pemeriksaan singkat.
Kendati demikian, pelaksanaan pidana kerja sosial tetap harus berdasarkan putusan majelis hakim.
Setelah putusan keluar kata dia, pihaknya yang akan mengeksekusi hukuman pidana kerja sosial.
“Keputusan hukuman sosial tetap mengacu pada putusan hakim. Itu yang menjadi dasar pelaksanaan,” tegasnya.
Raka menambahkan, untuk pelaksanaan sanksi pidana sosial sudah ada nota kesepahaman (MoU) antara Kepala Kejari dengan Bupati Gunungkidul.
Dalam pelaksanaannya, jenis pekerjaan sosial akan disesuaikan dengan latar belakang terdakwa.
Ia mencontohkan, semisal terdakwa merupakan seorang guru, maka hukuman sosialnya menyesuaikan keahlian yang dimiliki. Ia menegaskan, hukuman pidana sosial tidak harus melulu menyapu jalan.
“Tidak harus menyapu jalan. Kalau pekerja nonformal, akan disesuaikan dengan bidang yang digeluti,” jelasnya.
Ia memastikan hingga saat ini belum ada terpidana di Gunungkidul yang dijatuhi hukuman kerja sosial.
Sebab, perintah eksekusi hanya dapat dilakukan setelah ada putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, Raka menyebut pidana kerja sosial tidak berlaku untuk semua perkara.
Mengacu pada KUHP terbaru, lanjut dia, sanksi ini hanya dapat diterapkan pada tindak pidana dengan ancaman hukuman tidak lebih dari lima tahun.
Sementara itu, Kepala Bagian Pemerintahan pada Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Gunungkidul Aris Pambudi mengatakan, pidana kerja sosial resmi berlaku sejak 2 Januari 2026.
Untuk menindaklanjuti kebijakan tersebut, ia mengaku kerja sama antara pemerintah daerah dan kejaksaan telah ditandatangani.
“Penandatanganan diawali di tingkat provinsi antara gubernur dan Kepala Kejaksaan Tinggi, kemudian dilanjutkan antara bupati dan wali kota dengan Kepala Kejaksaan Negeri se-DIY,” ujarnya.
Meski demikian, ia mengakui masih ada koordinasi lanjutan dengan Kejari Gunungkidul terkait teknis pelaksanaan dan penanggung jawab kegiatan kerja sosial tersebut.
Dengan payung hukum dan dukungan lintas instansi yang telah tersedia, ia menilai penerapan pidana kerja sosial di Gunungkidul kini tinggal menunggu putusan pengadilan sebagai dasar eksekusi.
“Yang jelas, kami siap mendukung pelaksanaan sanksi pidana kerja sosial ini,” tandasnya. (bas)
Editor : Bahana.