GUNUNGKIDUL - Sejumlah PPPK paruh waktu di Kabupaten Gunungkidul berharap dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Selain masa kontrak yang hanya berlaku setahun, skema paruh waktu juga belum memberikan tunjangan layaknya PPPK penuh waktu, sehingga kepastian kerja dan peningkatan kesejahteraan masih menjadi harapan para pegawai yang telah lama mengabdi.
Salah seorang PPPK paruh waktu di Gunungkidul Eny Iriani mengaku telah mengabdi selama 18 tahun sebagai pelayan perpustakaan di salah satu sekolah negeri. Ia baru menerima surat keputusan (SK) pengangkatan sebagai PPPK paruh waktu pada akhir 2025.
Eny menambahkan, dari sisi durasi kerja tidak ada perbedaan signifikan. Ia tetap bekerja lebih dari delapan jam per hari, baik sebelum maupun sesudah menyandang status PPPK paruh waktu.
"Setelah diangkat, jam masuk, jam pulang, dan beban kerja tetap sama. Pola kerja tidak berubah. Yang berbeda hanya status dan skema penggajian,” ujarnya saat ditemui di Wonosari, Jumat, (13/2/2026).
Sebelum diangkat, Eny menerima gaji Rp 1,6 juta per bulan yang bersumber dari dana bantuan operasional sekolah (BOS), ditambah insentif Rp 400 ribu dari Pemkab Gunungkidul. Setelah berstatus PPPK paruh waktu, ia menerima Rp 2.025.000 per bulan.
Menurutnya, secara nominal penghasilan tidak jauh berbeda. Namun ada tambahan perlindungan berupa BPJS Ketenagakerjaan. Meski begitu, ia tetap berharap bisa diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
"Kalau penuh waktu kontraknya lima tahun dan ada tunjangan. Kalau paruh waktu hanya satu tahun dan harus diperpanjang lagi. Tetap ada penilaian dari atasan, jadi masih ada kemungkinan kontrak tidak diperpanjang,” jelasnya.
Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul Iskandar menjelaskan, kebijakan PPPK paruh waktu mengacu pada keputusan Kementerian PAN-RB tahun 2025. Skema itu bertujuan mengakomodasi tenaga harian lepas (THL) agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja secara massal.
“Pengaturannya dikembalikan kepada kemampuan keuangan daerah. Skema yang digunakan adalah sistem upah, bukan gaji seperti PPPK penuh waktu,” terangnya.
Ia menegaskan, besaran upah PPPK paruh waktu tidak boleh lebih rendah dari penghasilan sebelum diangkat. Namun hingga kini memang belum ada standar baku penggajian secara nasional sehingga nominalnya disesuaikan kemampuan fiskal daerah.
“Yang jelas tidak boleh berkurang dari sebelumnya. Untuk besarannya menyesuaikan kemampuan daerah dan tetap mempertimbangkan ketentuan upah minimum,” tambahnya.
Iskandar memastikan evaluasi kinerja tetap menjadi dasar dalam perpanjangan kontrak P3K paruh waktu. Sementara peluang pengangkatan menjadi P3K penuh waktu akan disesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat serta kapasitas anggaran daerah.
“Pada awal pengangkatan ada beberapa poin dalam surat kesanggupan, itu dasar penilaiannya. Apakah ada yang dilanggar, atau tidak,” tandasnya. (bas/laz)
Editor : Herpri Kartun