GUNUNGKIDUL – Sebanyak 32 petugas penjaga TPR Baron dan Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) di Kalurahan Kemadang, Tanjungsari, menandatangani pakta integritas.
Langkah tersebut untuk menegaskan komitmen pemungutan retribusi wisata yang jujur, transparan, dan akuntabel. Sekaligus menutup celah potensi manipulasi tiket.
Koordinator TPR JJLS dan Baron Kalurahan Kemadang Suharto mengatakan, penandatanganan ini merupakan tindak lanjut dari evaluasi pascalibur nataru.
Sebab,pada periode tersebut sempat muncul dugaan kebocoran tiket retribusi wisata berupa penggunaan customer copy di dua pos pemungutan.
Sebagai bentuk komitmen menjaga dan memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD) sektor pariwisata, Kalurahan Kemadang kemudian melakukan pembinaan terhadap seluruh petugas jaga TPR.
Hasilnya, pendapatan retribusi pada Januari 2026 justru menunjukkan peningkatan signifikan.
“Pada Januari kemarin, pendapatan di pos utama Baron mencapai Rp 401 juta, sementara Pos JJLS Rp 444 juta. Ini kenaikan yang cukup signifikan,” ungkapnya saat dikonfirmasi Rabu (4/2/2026).
Dalam pakta integritas tersebut, lanjut dia, para petugas menyatakan komitmen dalam tujuh poin utama.
Mulai dari peran aktif mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, kewajiban menyetor hasil retribusi secara utuh dan tepat waktu, larangan menerima pungutan liar, hingga kewajiban menggunakan karcis resmi tanpa manipulasi data.
Petugas juga diwajibkan bersikap jujur, profesional, menghindari konflik kepentingan, serta menjaga sarana dan prasarana kerja.
“Jika melanggar, petugas siap menerima sanksi moral, administrasi, ganti rugi, bahkan diproses secara pidana sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegas Suharto.
Pun, pakta integritas ini menjadi bagian dari pengawasan melekat agar petugas tidak menyalahgunakan kewenangan, termasuk dalam penggunaan tiket retribusi.
Kalurahan Kemadang juga berinisiatif mengundang dinas pariwisata untuk menyampaikan langsung tata cara pemungutan di lapangan.
Sekaligus membahas kendala teknis seperti mesin MPOS, jaringan internet, dan penggunaan QRIS.
“Semua petugas sudah tanda tangan pakta integritas itu. Ini menjadi pengingat agar semua bekerja jujur di lapangan,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda, dan Olahraga (Disparekrafpora) Gunungkidul Hary Sukmono mengatakan, pihaknya melakukan pembinaan atas undangan pemerintah kalurahan sebagai bentuk penguatan komitmen petugas pungut.
Baca Juga: BPK RI Sebut Penanganan TBC di Kulon Progo Kurang Optimal, Pelacakan TBC dan Birokrasi Dinilai Lemah
“Pak lurah mengundang kami untuk melakukan pembinaan dan penandatanganan pakta integritas. Dalam pembinaan itu kami menampung dinamika yang dihadapi petugas di lapangan, termasuk kendala jaringan dan mesin MPOS,” ujarnya.
Hary menegaskan, pembinaan tidak semata membahas persoalan customer copy, tetapi juga menyangkut pemahaman tugas, etika, moral, serta sikap pelayanan.
Menurutnya, petugas TPR merupakan representasi wajah pariwisata Gunungkidul di mata wisatawan.
Dari hasil pemungutan retribusi, kalurahan memperoleh upah pungut sebesar 25 persen, yang dibayarkan melalui APBD dan ditransfer ke APBKal.
Skema tersebut menuntut pengelolaan yang profesional dan akuntabel agar pendapatan daerah dapat optimal sekaligus dipercaya publik.
“Meski ditugaskan oleh kalurahan, mereka bekerja atas penugasan bupati melalui SK. Artinya, pelaksanaan pemungutan menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten, sementara desa menjalankan penugasan tersebut,” tambahnya. (bas/wia)
Editor : Winda Atika Ira Puspita