GUNUNGKIDUL - Pemerintah Kabupaten Gunungkidul mengutuk keras kasus percobaan pemerkosaan terhadap seorang lansia yang terjadi di wilayah Playen. Pelaku yang diketahui masih anak di bawah umur kini diamankan oleh kepolisian. Sementara korban mengalami luka akibat tindak kekerasan tersebut.
Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih menyampaikan, pihaknya telah melakukan kunjungan langsung untuk meninjau kondisi korban, Mbah Semi (68), seorang warga lansia di wilayah Playen pada Selasa sore (3/2). Endah menegaskan sikap tegas pemerintah kabupaten yang mengutuk keras segala bentuk pelecehan seksual maupun kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Saya sangat prihatin dan mengutuk keras tindak pelecehan seksual ini. Pemerintah daerah berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas secara hukum,” tegas Endah saat ditemui di kawasan Bangsal Sewokoprojo pada Rabu, (4/1/2026).
Endah menyebutkan, kasus tersebut juga telah dibahas bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), termasuk Kapolres, Dandim, dan Kajari untuk memastikan proses penanganan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, peristiwa ini harus menjadi pembelajaran bersama, terutama terkait pentingnya pola asuh anak dan pengawasan lingkungan. Ia menekankan pentingnya keberanian untuk melawan dan berteriak agar tidak mudah diintimidasi oleh pelaku.
“Ini, edukasi kepada perempuan dan kelompok rentan agar mampu menjaga diri juga penting dilakukan terus menerus,” tandasnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gunungkidul Wahyu Nugroho mengatakan, pihaknya telah menerima surat dari Kapolres Gunungkidul terkait permohonan pendampingan bagi korban. “Hari ini kami melakukan asesmen awal untuk menganalisis kebutuhan teknis dan dampak psikologis yang dialami korban,” ujarnya.
Wahyu menjelaskan, Mbah Semi akan didampingi UPT Perlindungan Perempuan dan Anak bagian Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) bersama pemerintah kalurahan untuk mendapatkan penanganan terpadu. Pendampingan tersebut, mata dia, juga melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari kepolisian, Dinas Sosial, UPT, hingga pemerintah tingkat kalurahan. Pendampingan ini dilakukan guna memastikan korban mendapatkan hak-haknya.
“Ya, baik perlindungan sosial maupun pemulihan psikologis, sementara proses hukum tetap berjalan,” jelasnya.
Di sisi lain, Kasi Humas Polres Gunungkidul AKP Subarsana mengungkapkan, polisi telah mengamankan seorang pelajar SMA yang diduga sebagai pelaku percobaan pemerkosaan terhadap korban. Pelaku diketahui masih berstatus anak di bawah umur dan saat ini telah dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Anak.
“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini kami masih mendalami motif yang bersangkutan melakukan perbuatannya,” ungkap Subarsana saat ditemui di ruang kerjanya.
Kasus tersebut sebelumnya sempat mencuat setelah viralnya informasi dugaan pencurian yang menimpa korban pada Jumat (30/1). Namun, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi menemukan fakta bahwa kejadian tersebut merupakan percobaan pemerkosaan. Polres Gunungkidul menegaskan, penanganan perkara dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, mengingat pelaku masih berstatus anak, dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban.
“Akibat kejadian itu, korban mengalami luka pada bagian gigi depan hingga berdarah, meski tidak mengalami kerugian materiil,” pungkasnya. (bas)
Editor : Iwa Ikhwanudin