Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Tak Ada Kerusakan, DLH Gunungkidul Sebut Tiga dari 13 Objek Wisata di KBAK Sudah Kantongi Izin Lingkungan

Yusuf Bastiar • Selasa, 6 Januari 2026 | 19:17 WIB

 

LENGKAP: Salah satu destinasi wisata buatan di dalam kawasan Pantai Drini yang membelah bukit karst.
LENGKAP: Salah satu destinasi wisata buatan di dalam kawasan Pantai Drini yang membelah bukit karst.

GUNUNGKIDUL - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gunungkidul merespons rilis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jogjakarta terkait dugaan kerusakan Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Gunungsewu akibat aktivitas korporasi industri pariwisata. DLH menegaskan, tidak semua usaha pariwisata di kawasan itu bermasalah. Hingga saat ini, tiga dari 13 objek wisata yang disorot Walhi telah mengantongi dokumen dan persetujuan lingkungan.


Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P4LH) DLH Gunungkidul Anna Prihatini Dyah Perwitasari menyatakan, kepemilikan dokumen lingkungan menjadi tolok ukur utama dalam menilai dampak sebuah usaha terhadap lingkungan.


"Kalau sudah punya persetujuan lingkungan, berarti sudah ada kajian pengelolaan dan pemantauan lingkungan. Di dalamnya termasuk kajian resapan air dan kesesuaian ruang. Itu sudah aman, bisa saya katakan tidak ada kerusakan,” ujar Anna kepada wartawan kemarin (6/1).


Ia menjelaskan, dari 13 korporasi industri pariwisata yang disebut Walhi, sejauh ini ada tiga yang telah memiliki dokumen lingkungan lengkap. Ketiganya adalah HeHa Ocean View, Queen of The South Beach Resort & Hotel, dan Drini Park. Dokumen lingkungan itu diterbitkan melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS).


"Yang kami ketahui, baru tiga itu yang dokumen lingkungannya sudah terbit. Yang lain masih dalam proses atau belum selesai,” ujarnya.


Anna menegaskan, DLH tidak dapat memproses dokumen lingkungan apabila pemanfaatan ruang tidak sesuai dengan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Hal ini menjadi prasyarat utama sebelum izin lingkungan diterbitkan. “Kalau pemanfaatan ruangnya tidak sesuai, otomatis dokumen lingkungan tidak bisa diproses,” tegasnya.


Terkait status KBAK, Anna menambahkan kawasan karst tidak serta-merta tertutup untuk kegiatan usaha. Dalam KBAK terdapat pembagian kawasan inti dan kawasan penyangga. Pada kawasan penyangga, kegiatan usaha masih dimungkinkan dengan catatan melalui kajian lingkungan yang ketat.


"KBAK bukan berarti tidak boleh ada usaha sama sekali. Di kawasan penyangga masih diperbolehkan, asalkan ada kajian dan dokumen lingkungan,” jelasnya.


DLH, lanjut Anna, juga melakukan pengawasan terhadap usaha-usaha yang telah mengantongi izin lingkungan. Selama pelaku usaha melaksanakan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan sesuai dokumen yang disusun oleh tenaga ahli, maka potensi kerusakan dapat ditekan.


"Sepanjang apa yang tertuang dalam dokumen Amdal atau DELH dijalankan, maka tidak ada kerusakan lingkungan. Yang belum punya dokumen, kami belum bisa berbicara banyak karena izinnya memang belum selesai,” tandasnya.


Sementara itu, Kepala Bidang Konservasi dan Kerusakan Lahan DLH Gunungkidul Adinoto menilai, persoalan ini tidak bisa dilihat secara parsial. Menurutnya, kompleksitas perizinan pasca terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja turut memengaruhi kondisi di lapangan.


"Ini bukan semata karena DLH lalai. Sejak adanya UU Cipta Kerja, seluruh perizinan dilakukan melalui sistem OSS yang melibatkan pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten. Dampaknya memang cukup kompleks,” tegasnya.


Adinoto menyebut, pihaknya kini tengah membangun sinergi lintas sektor agar iklim investasi tetap berjalan, memberikan dampak ekonomi bagi daerah, namun tetap sesuai regulasi dan tidak merusak bentang alam karst Gunungsewu.


Di sisi lain, perwakilan manajemen Drini Park Yudyastawa menanggapi rilis Walhi. Ia mengakui, dari perspektif pelestarian lingkungan, kekhawatiran Walhi dapat dipahami. Namun ia mempertanyakan dasar perhitungan penyedotan air sungai bawah tanah yang hanya mengambil sampel dari tiga destinasi wisata.


"Kalau bicara menjaga kelestarian alam, statement Walhi itu benar. Tapi soal angka dan perbandingan, sebaiknya juga melibatkan data dari wisata lain agar fair,” ujarnya.
Yudyastawa menjelaskan, kebutuhan air Drini Park bersumber dari sumur milik kalurahan yang dibangun melalui bantuan Universitas Pertahanan (Unhan). Air itu merupakan idle consumption yang tidak terserap oleh masyarakat.


"Justru dari kalurahan disampaikan bahwa kapasitas air tidak sepenuhnya digunakan warga, sehingga terbantu untuk operasional sumur. Beberapa destinasi lain bahkan membeli air dari masyarakat,” tambahnya. (bas/laz)

Editor : Herpri Kartun
#izin lingkungan #Objek Wisata #Online Single Submission (OSS) #Kawasan bentang alam karst #DLH Gunungkidul