Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Satu Resort Bisa Sedot 41 Juta Liter Air Setahun, Industri Wisata di KBAK Ancam Ketersediaan Air Gunungkidul

Agung Dwi Prakoso • Selasa, 6 Januari 2026 | 05:30 WIB

 

Alat berat yang mengeruk tebing di kawasan Gunungkidul.
Alat berat yang mengeruk tebing di kawasan Gunungkidul.
 

JOGJA - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jogjakarta mencatat ada 13 korporasi industri pariwisata yang berdiri di Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Gunungsewu. Aktivitas industri itu pun mengancam ketersediaan air di Gunungkidul.

Ketua Divisi Advokasi dan Kampanye Walhi Jogjakarta Rizki Abiyoga mengatakan, kerusakan serius merupakan anomali di tengah gemerlap pariwisata Gunungkidul. Setidaknya ada 34,46 hektare lahan di KBAK Gunungsewu yang diubah menjadi industri pariwisata.

 "Kerusakan tersebut bersifat permanen dan tidak dapat dipulihkan kembali, akibat masifnya pembangunan destinasi wisata berbasis korporasi bermodal besar,"  ungkapnya dalam keterangan tertulis yang diterima  Senin (5/1). 

Menurutnya, KBAK Gunungsewu termasuk dalam warisan dunia. Walhi Jogjakarta telah melakukan investigasi dan menemukan sebanyak 13 industri pariwisata berbasis korporasi yang beroperasi di kawasan tersebut. 

"Industri pariwisata itu yakni Heha Ocean View, Obelix Sea View, Drini Hills, Drini Park Resourt, D’Girijati Hotel & Beach Club, Queen of The Sout Beach Resort & Hotel, Inessya Resort, Casa Coco Resort Villa & Cottage, Stone Valley, Jungwok Blue Ocean, Edge Resort, dan On The Rock," bebernya.

Tak hanya itu, kerusakan KBAK Gunungsewu berpotensi meluas karena Pantai Sanglen menjadi target ekspansi salah satu perusahaan di atas. Berpotensi mengubah bentang alam karst seluas kurang lebih 3 hektare yang saat ini mendapatkan penolakan dari warga.

 "Perubahan bentang alam karst itu secara integral menghilangkan fungsi ekologis karst sebagai penyimpan air tanah dan penangkap karbon. Selain itu juga merusak sistem hidrologi alami," jelasnya.

Walhi menduga, korporasi industri pariwisata tersebut juga mengekstrak air di bawah karst secara masif. Pihaknya telah melakukan perhitungan ekstraksi air dengan menggunakan tiga kategori yakni hunian, fasilitas penunjang, dan operasional.

"Perhitungan itu mengambil sampel dari tiga korporasi industri pariwisata, HeHa Ocean View, Queen of The Sout Beach Resort & Hotel, dan Drini Park," katanya.

Dari ketiga kategori yang digunakan untuk menghitung sampel itu didapatkan bahwa Queen of The South Beach & Hotel telah mengekstrak air sebanyak 23.328 m3/tahun atau setara 23.328.000 liter/tahun.

Kedua, Drini Park mengekstrak air sebanyak 41.040 m3/tahun atau setara dengan 41.040.000 liter/tahun. Ketiga, Heha Ocean View telah mengekstrak air sebanyak 19.080 m3/tahun atau setara dengan 19.080.000 liter/tahun.

"Praktik perusakan bentang alam dan ekstraksi air secara masif yang merusak fungsi pengatur alami tata air ini bertentangan secara nyata dengan regulasi perlindungan KBAK dan lingkungan hidup," paparnya.

Keputusan Menteri ESDM No 3045 K/40/MEM/2014 telah menetapkan KBAK Gunungsewu sebagai kawasan lindung geologi dan menjadi bagian dari kawasan lindung nasional. Penetapan ini selaras dengan Permen ESDM Nomor 17 Tahun 2012 tentang Penetapan Kawasan Bentang Alam Karst, yang mengatakan KBAK memiliki fungsi sebagai imbuhan air tanah yang mampu menjadi media resapan air permukaan ke dalam tanah, penyimpanan air tanah secara permanen, mempunyai mata air permanen, mempunyai system atau jaringan air bawah tanah, dan pengembangan ilmu pengetahuan.

"Tindakan korporasi industri pariwisata telah melanggar regulasi secara terang benderang dan dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," ucapnya.

Kerusakan permanen berpotensi terjadi terhadap fungsi ekologis dan hilangnya geodiversitas serta biodiversitas yang tidak dapat dipulihkan kembali di KBAK Gunungsewu. Walhi Jogjakarta mendesak agar dilakukan audit keseluruhan industri pariwisata di KBAK Gunungsewu, mencabut seluruh izin korporasi industri pariwisata yang tidak sesuai dengan wilayah peruntukan.

"Menuntut pertanggungjawaban korporasi dan pemerintah atas kerusakan yang telah ditimbulkan berdasarkan aturan yang berlaku," tandasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) DIY Kusno Wibowo mengatakan, beberapa upaya telah dilakukan sebagai pelestarian lingkungan KBAK Gunungsewu. Mulai dari inventarisasi mata air hingga rehabilitasi lahan dan hutan. "Masih terbatas itu, dalam rangka perlindungan," ujarnya.

Ia tidak menampik potensi minimnya ketersediaan air akibat menjamurnya industri pariwisata berskala besar di kawasan karst. Maka dari itu, setiap ada pembangunan wajib disertai dengan penyusunan dokumen lingkungan. "Dokumen perizinan, lingkungan dan lainnya itu disahkan di masing-masing kabupaten/kota," katanya. (oso/laz)

 

Editor : Sevtia Eka Novarita
#regulasi #Kawasan bentang alam karst #air tanah #Drini Park #Gunungkidul #KBAK Gunungsewu #Drini Hills #Heha Ocean View #Stone Valley #industri pariwisata #Edge Resort #industri #walhi jogjakarta #Ketersediaan Air #DLHK DIY #Jogjakarta #Wahana lingkungan hidup (Walhi) #On The Rock #obelix sea view