GUNUNGKIDUL – Sumber penyalahgunaan dana desa di Kalurahan Ngunut, Kapanewon Playen diduga karena adanya beban utang yang menumpuk dan defisit anggaran.
Kondisi ini terjadi berulang dan membelit pengelolaan keuangan kalurahan hingga kini.
Bendahara Kalurahan Ngunut Noviana Nur Fatimah membenarkan hal tersebut. Dia mengakui adanya penyalahgunaan anggaran dalam pengelolaan dana desa.
Namun, penyalahgunaan tersebut bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan akibat pola pengelolaan anggaran yang sudah berlangsung lama.
“Kalau penyalahgunaan anggaran memang benar ada. Tapi itu dilakukan bersama-sama karena ada utang dari tahun-tahun sebelumnya. Dana tahun berjalan dipakai untuk membayar utang lama,” katanya saat ditemui Kamis (18/12/2025).
Noviana menyebut kondisi itu dinilai terjadi berulang dan membelit pengelolaan keuangan kalurahan hingga kini.
Utang tersebut berasal dari berbagai sumber. Mulai dari utang pembiayaan kegiatan kalurahan, utang panjar kegiatan yang sudah dicairkan namun belum diSPJ-kan. Hingga utang kepada pihak ketiga seperti perbankan.
Berdasarkan rekap sementara, total utang yang berjalan dari Januari hingga November 2025 mencapai lebih dari Rp 400 juta.
“Dana desa 2025 memang dipakai untuk membayar utang 2024. Ini gali lubang tutup lubang terus. Tapi semua itu diketahui lurah, carik, kasi, dan kaur. Tidak ada yang digunakan secara pribadi,” ujarnya.
Baca Juga: Jelang Hari Ibu, Ini Tips Memilih Kado Yang Diberikan agar Lebih Bermakna
Berdasarkan dokumen rekapitulasi keuangan 2025 yang diterima Radar Jogja, total pendapatan Kalurahan Ngunut tercatat sebesar Rp 1.676.156.639.
Sementara itu, realisasi pengeluaran mencapai Rp 1.643.427.877.
Secara administratif masih menyisakan anggaran Rp 32.728.762. Namun, angka tersebut belum mencerminkan kondisi kas riil karena masih dibebani kewajiban pengembalian panjar dan utang kegiatan.
Baca Juga: Plus Minus Tren Street Coffee Anak Muda di Kawasan Bersejarah Kotabaru
Dalam dokumen yang sama, nilai pengembalian panjar tercatat mencapai Rp 222.255.600, sementara sisa dana seharusnya hanya Rp 7.976.985.
Adapun dana yang tercatat masih berada di rekening sebesar Rp 214.278.615, yang sebagian besar telah dialokasikan untuk menutup utang lama.
Kondisi ini memunculkan defisit kas sebesar Rp 277.902.761.
Selain itu, terdapat kegiatan yang belum terlaksana dengan nilai mencapai Rp 473.103.913, serta utang yang belum lunas sebesar Rp 100.864.000 dan utang kegiatan Rp 7 juta.
“Total beban inilah yang kemudian menyeret anggaran tahun berjalan untuk menutup kewajiban tahun sebelumnya,” bebernya.
Selain itu, pada awal 2025, lurah Ngunut disebut turut menandatangani surat peminjaman ke salah satu bank untuk kebutuhan operasional kalurahan.
Sementara itu, Lurah Ngunut Iswanto Hadi menilai persoalan keuangan tersebut tidak bisa dilepaskan dari praktik utang-piutang kalurahan yang berlangsung sejak 2019.
Ia menyebut adanya indikasi penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan.
“Kami melihat di rekening 2025 ada banyak transfer yang tidak wajar. Ada yang ditransfer ke suaminya, ke mbahnya, ke pembantunya,” ujar Iswanto.
Baca Juga: Coretax Jadi Sorotan, Direktorat Jenderal Pajak Dorong Wajib Pajak Segera Aktivasi Akun
Ia mengaku telah mengantongi bukti administratif berupa rekening koran yang menguatkan dugaan tersebut.
Namun demikian, dia menyerahkan sepenuhnya proses klarifikasi kepada Inspektorat Daerah.
“Saat ini masih audit. Nanti kita tunggu hasilnya bersama-sama agar jelas apakah ini murni salah kelola atau ada unsur penyelewengan,” tambahnya. (bas/wia)
Editor : Winda Atika Ira Puspita