GUNUNGKIDUL – DPRD bersama Pemkab Gunungkidul menyetujui tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) strategis melalui Rapat Paripurna.
Ketiga regulasi tersebut masing-masing mengatur pelindungan produk lokal, pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran, serta pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol termasuk pelarangan minuman oplosan.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gunungkidu, Ery Agustin Sudiyanti mengatakan, persetujuan bersama tersebut merupakan hasil pembahasan yang panjang dan komprehensif antara DPRD dan eksekutif.
“Persetujuan ini diambil dalam Rapat Paripurna yang digelar Jumat kemarin. Agenda utamanya adalah persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati Gunungkidul terhadap tiga Raperda,” ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (14/12/3035).
Ery menjelaskan, proses pembahasan dimulai dari penyampaian nota penjelasan DPRD pada 17 Oktober 2025.
Selanjutnya, pendapat Bupati Gunungkidul disampaikan dalam Rapat Paripurna pada 21 Oktober 2025, yang kemudian direspons oleh fraksi-fraksi DPRD pada 23 Oktober 2025.
“Pada tanggal yang sama juga dibentuk panitia khusus VII, VIII, dan IX untuk membahas masing-masing Raperda,” jelasnya.
Pansus kemudian menggelar serangkaian rapat kerja bersama organisasi perangkat daerah (OPD) dan tim penyusun Raperda guna mendalami materi, menyelaraskan substansi, melakukan harmonisasi, hingga memfinalisasi naskah Raperda.
Hasil pembahasan tersebut selanjutnya dikirimkan kepada gubernur DIY untuk proses fasilitasi.
Sementara itu, Ketua DPRD Gunungkidul Endang Sri Sumiyartini menambahkan, DPRD kembali menggelar rapat kerja untuk menindaklanjuti hasil fasilitasi dari gubernur.
Ia menilai, dengan disetujuinya tiga Raperda tersebut, regulasi yang dihasilkan dapat memberikan perlindungan bagi produk lokal, meningkatkan keselamatan masyarakat dari bahaya kebakaran, serta menekan peredaran minuman beralkohol dan minuman oplosan di wilayah Gunungkidul.
“Dalam Rapat Paripurna berikutnya, pansus VII, VIII, dan IX akan menyampaikan laporan lengkap terkait proses pembahasan, pendapat fraksi, hasil pembicaraan, serta penyelarasan akhir tiga Raperda,” ungkapnya. (bas/wia)
Editor : Winda Atika Ira Puspita