GUNUNGKIDUL – Pemkab Gunungkidul mulai menerapkan kebijakan pemasangan stiker bagi keluarga miskin prasejahtera penerima bantuan sosial. Langkah ini menjadi upaya memperjelas identitas Keluarga Penerima Manfaat (KPM) serta memperkuat ketepatan sasaran program penanggulangan kemiskinan.
Pada tahap pertama, sebanyak 65 KPM per kelurahan menjadi sasaran pemasangan stiker, atau total sekitar 9.360 KPM di seluruh kabupaten.
Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih menegaskan, transparansi menjadi kunci utama. Ia mengingatkan seluruh penerima bahwa stiker tidak boleh dipindahkan ke dalam rumah karena alasan malu.
Jika dilakukan, maka yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri dari penerima bantuan. “Ini harus disepakati sejak awal. Tidak boleh ada alasan tidak tahu,” tegasnya saat ditemui di Kalurahan Beji, Kapanewon Patuk pada acara launching, Kamis, (11/12.
Endah menyebut masih banyak keluhan warga yang merasa miskin tetapi tidak masuk daftar penerima. Karena itu, validasi berbasis data harus diperkuat agar setiap warga memahami status bantuan mereka.
Ia juga menegaskan bahwa ukuran kemiskinan bukan dilihat dari kepemilikan kendaraan atau rumah yang dibangun melalui kredit atau cicilan.
“Tujuannya memastikan warga yang berhak menerima haknya, dan yang tidak berhak tidak boleh menerima. Prinsipnya jelas, bantuan harus tepat sasaran,” imbuhnya.
Plt Kepala Dinas Sosial P3A Gunungkidul, Markus Tri Munarja menjelaskan, pemasangan simbol tersebut bukan sekadar penanda. Tapi bagian dari sistem identifikasi dan pengawasan agar bantuan sosial benar-benar diterima oleh mereka yang berhak.
“Ini bagian dari kolaborasi budaya pemerintahan yang baik. Pemantauan dilakukan secara berjenjang untuk memastikan akuntabilitas pelaksanaan bansos,” ujarnya.
Selain memperkuat kejelasan informasi publik, kebijakan ini berlandaskan Surat Edaran Bupati Gunungkidul Nomor 67 Tahun 2025. Markus menambahkan, bahwa pemasangan stiker menjadi metode untuk memetakan masalah, menegaskan titik asesmen KPM, sekaligus memastikan perlindungan sosial tepat sasaran.
Di luar program stiker, pemerintah juga menyalurkan bantuan bedah rumah kepada tujuh keluarga miskin dengan nilai masing-masing Rp 50 juta.
“Untuk keluarga miskin ekstrem, bantuan dilaksanakan paripurna. Pemerintah harus turun penuh karena mereka tidak punya kemampuan swadaya,” tegasnya. (bas/pra)
Editor : Heru Pratomo