GUNUNGKIDUL - Rencana pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di sejumlah titik di Gunungkidul terus bergulir. Penentuan lokasi agar tidak berbenturan dengan aturan perlindungan lahan pangan masih terus dikaji.
Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Gunungkidul Rismiyadi menjelaskan, ada 24 kalurahan yang mengajukan permohonan pelepasan lahan untuk pembangunan koperasi. Data tersebut kemudian diverifikasi untuk cek kesesuain tata ruang dan kondisi lahan. Apakah masuk dalam lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) maupun lahan sawah dilindungi (LSD) atau tidak.
Baca Juga: Upaya Pemkab Magelang Meredam Gejolak Harga, Produksi Surplus Pilih Bagikan Paket Cabai Gratis
Dari hasil rekapitulasi, lanjut Rismiyadi, tiga kalurahan dinyatakan berada di luar kawasan LP2B maupun LSD. Sehingga bisa dilanjutkan sebagai calon lokasi KDMP. “Sebanyak 10 kalurahan masuk kawasan LSD dan perlu diproses lebih lanjut melalui kantor pertanahan,” bebernya Selasa (9/12).
Kemudian dua kalurahan berada di LP2B sehingga memerlukan kajian teknis mendalam. Sedangkan 9 kalurahan lainnya berada di kawasan LP2B dan LSD.
Baca Juga: Penetapan Tersangka Dua Kasus Korupsi di Seyegan Masih Tunggu Penghitungan Kerugian Negara
Rismiyadi mengakui dalam dua pekan terakhir pihaknya menerima banyak surat dari lurah terkait permohonan pelepasan lahan LP2B. Pihaknya menegaskan LP2B merupakan amanat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 sehingga setiap permohonan harus dipelajari secara hati-hati.
Dia menyebut, kajian teknis menjadi landasan kuat agar keputusan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, teknis, dan administratif. Terkait hal tersebut, pihaknya juga telah membuat forum koordinasi lintas sektor untuk membangun kesamaan persepsi. Dengan begitu, pengembangan KDMP tidak bertentangan dengan upaya perlindungan lahan pertanian di Gunungkidul.
“Pada prinsipnya kita sepakat KDMP harus kita sukseskan sebagai bagian program strategis nasional. Namun tetap harus mengikuti rambu regulasi,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian, Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja Gunungkidul Supartono menambahkan, penetapan lokasi KDMP juga mengikuti kebijakan pemerintah provinsi. Menurutnya, lahan yang digunakan harus memiliki status jelas dan perizinan lengkap sebelum pembangunan dimulai.
“Kalau berada di LP2B atau LSD, proses izinnya lama karena harus sampai pusat. Kami menyarankan sebisa mungkin menghindari lokasi dengan status tersebut,” ujarnya.
LP2B, lanjutnya, sudah memiliki payung hukum perda sehingga penggunaannya dibatasi. Jika pun dialihfungsikan, harus ada lahan pengganti. “LP2B cenderung dipertahankan luasannya,” tuturnya. (bas/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita